- Menyatakan Terdakwa Sri Indiyarti Handayani Binti (Alm) AC. Suyoto tersebut di atas terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan Kedua, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana, melainkan suatu hubungan keperdataan;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel laporan transaksi bank BRI dengan nomor rekening 690301012217530 An. ENDANG KUSIANAWATI;
- 1 (satu) lembar catatan transaksi yang dibuat oleh ENDANG KUSIANAWATI;
- 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank CIMB Niaga nomor rekening 701717544200 An. ENDANG KUSIANAWATI;
- 1 (satu) unit HP merek NOKIA type 225 warna merah no. Imei 1: 353666065006620 imei 2: 353666065006638;
- 1 (satu) unit HP merek SAMSUNG FLIP type GT-E1272 warna putih no imei 1: 356805075470536 ime 2: 356806075470534;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama SRI INDIYARTI HANDAYANI dengan no rekening 687601014840538;
- 1 (satu) buah kartu ATM rekening Bank BRI atas nama SRI INDIYARTI HANDAYANI dengan no kartu 6013012075143146;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang tertanggal 26 Maret 2020 senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 43/Pid.B/2022/PN Skh |
|
Nomor | 43/Pid.B/2022/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoiruman Pandu Kesuma Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, Hakim Anggota Purwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Widyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:dikembalikan kepada Saksi Endang Kusianawati; dikembalikan kepada Terdakwa; dikembalikan kepada Saksi Endang Poedjiani; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1028 K/Pid/2022
Pertama : 43/Pid.B/2022/PN Skh
Statistik9914