Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1028 K/Pid/2022 |
|
Nomor | 1028 K/Pid/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Soesilo, H. Dwiarso Budi Santiarto |
Panitera | - Arman Surya Putra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa SRI INDIYARTI HANDAYANI binti (alm) AC. SUYOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Penipuan Secara Berlanjut?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jikakemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain,disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidanasebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa:1. 1 (satu) bendel laporan transaksi bank BRI dengan NomorRekening 690301012217530 atas nama ENDANGKUSIANAWATI;2. 1 (satu) lembar catatan transaksi yang dibuat oleh ENDANG KUSIANAWATI;3. 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank CIMB Niaga NomorRekening 701717544200 atas nama ENDANG KUSIANAWATI;Tetap terlampir dalam berkas;4. 1 (satu) unit HP merek NOKIA type 225 warna merah Nomor Imei 1: 353666065006620 imei 2: 3536660650066385. 1 (satu) unit HP merek SAMSUNG FLIP type GT-E1272 warnaputih Nomor imei 1: 356805075470536 ime 2:356805075470534; 6. 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama SRIINDIYARTI HANDAYANI dengan Nomor rekening687601014840538;7. 1 (satu) buah kartu ATM rekening Bank BRI atas nama SRIINDIYARTI HANDAYANI dengan Nomor kartu 6013012075143146;Dirampas untuk dimusnahkan;8. 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang tertanggal 26 Maret 2020 senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);Dikembalikan kepada ENDANG POEDJIANI;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1028 K/Pid/2022
Pertama : 43/Pid.B/2022/PN Skh
Statistik868