- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Hj. Rahmatia Dg. Senga binti Nawang sebagai Pewaris yang meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2018;
- Menetapkan ahli waris dari Hj. Rahmatia Dg. Senga binti Nawang adalah sebagai berikut:
Putusan PA TAKALAR Nomor 72/Pdt.G/2022/PA.Tkl |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2022/PA.Tkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bahjah Zal Fitri, Hakim Anggota Mushlih |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Qalbi, M.hi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.1 H. Raja Makka Dg. Nai (Suami/Duda); 3.2. Hj. Sohra Dg. Suji binti H. Raja Makka Dg. Nai (anak perempuan); 3.3. Munir Amin Dg. Sijaya bin H. Raja Makka Dg. Nai (anak laki-laki); 3.4. Hj. Marlina Dg. Sibo binti H. Raja Makka Dg. Nai (anak perempuan); 3.5. Muhammad Nurdin Dg.Sallang bin H. Raja Makka Dg. Nai (anak laki-laki); 4.Menetapkan harta bersama H. Raja Makka Dg. Nai (Penggugat) dan Hj. Rahmatia Dg. Senga adalah: 4.1. Obyek 5.1 (petitum) yaitu tanah sawah 1 (satu) petak, terletak di Dusun Barammamase, Desa Barammamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, luas 1718 M2 (seribu tujuh ratus delapan belas meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara: Tanah milik H. Raja Makka Dg. Nai; Sebelah Timur: Tanah milik Jumali Dg. Ruppa dan tanah milik AminaDg. Tino; Sebelah Selatan: Jalanan; Sebelah Barat: Jalanan; 4.2. Obyek 5.2 (petitum) yaitu tanah sawah 1 (satu) petak, terletak di Dusun Barammamase, Desa Barammamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, luas 1718 M2 (seribu tujuh ratus delapan belas meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara: Tanah milik Taibo Dg. Ngawing; Sebelah Timur: Tanah milik Mariati Dg. Mami; Sebelah Selatan: Tanahmilik H. Raja Makka Dg. Nai; Sebelah Barat: Jalanan; 4.3. Obyek 5.3 (petitum) yaitu 1 (satu) tanah kapling perumahan, terletak di Lingkungan Kalabbirang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, luas 198 M2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara: Tanah milik Drs. Sirajuddin Lopo; Sebelah Timur: Tanah milik H. Nompo/Penjahit Nazma; Sebelah Selatan: Jalanan; Sebelah Barat: Tanah milik Hj. Sohra Dg. Suji; 4.4. Obyek 5.4 (petitum) yaitu 1 (satu) tanah kapling perumahan yang berdiri bangunan diatasnya, terletak di Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, luas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara: Tanah milik Ruslan Mansur; Sebelah Timur: Jalanan; Sebelah Selatan: Tanah milik H. Saung/Coto Kalabbirangta; Sebelah Barat: Tanah milik Sastrianti; 4.5. Obyek 6.5 yaitu 1 (satu) tanah kapling perumahan, terletak di Lingkungan Kalabbirang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, luas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara: Jalanan; Sebelah Timur: Tanah milik Hasmawati Hasni; Sebelah Selatan: Tanah milik Napsa ; Sebelah Barat: Jalanan; 5. Menetapkan H. Raja Makka Dg. Nai (Penggugat) dan Hj. Rahmatia Dg. Senga masing-masing memperoleh 1/2 (separuh) dari bagian harta bersama sebagaimana pada diktum amar angka 4 poin 4.1, 4.2, 4.3, 4.4 dan 4.5 tersebut di atas; 6. Menetapkan harta peninggalan (tirkah) almarhumah Hj. Rahmatia Dg. Senga binti Nawang yang belum dibagi terbagi waris kepada ahli warisnya adalah sebagai berikut: 6.1. 1/2 (separuh) dari Obyek 5.1 (petitum) yaitu tanah sawah 1 (satu) petak, terletak di Dusun Barammamase, Desa Barammamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, luas 1718 M2 (seribu tujuh ratus delapan belas meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara: Tanah milik H. Raja Makka Dg. Nai; Sebelah Timur: Tanah milik Jumali Dg. Ruppa dan tanah milik AminaDg. Tino; Sebelah Selatan: Jalanan; Sebelah Barat: Jalanan; 6.2. 1/2 (separuh) dari Obyek 5.2 (petitum) yaitu tanah sawah 1 (satu) petak, terletak di Dusun Barammamase, Desa Barammamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, luas 1718 M2 (seribu tujuh ratus delapan belas meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara: Tanah milik Taibo Dg. Ngawing; Sebelah Timur: Tanah milik Mariati Dg. Mami; Sebelah Selatan: Tanahmilik H. Raja Makka Dg. Nai; Sebelah Barat: Jalanan; 6.3. 1/2 (separuh) dari Obyek 5.3 (petitum) yaitu 1 (satu) tanah kapling perumahan, terletak di Lingkungan Kalabbirang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, luas 198 M2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara: Tanah milik Drs. Sirajuddin Lopo; Sebelah Timur: Tanah milik H. Nompo/Penjahit Nazma; Sebelah Selatan: Jalanan; Sebelah Barat: Tanah milik Hj. Sohra Dg. Suji; Sebelah Utara: Tanah milik Drs. Sirajuddin Lopo; Sebelah Timur: Tanah milik H. Nompo/Penjahit Nazma; Sebelah Selatan: Jalanan; Sebelah Barat: Tanah milik Hj. Sohra Dg. Suji; 6.4. 1/2 (separuh) dari Obyek 5.4 (petitum) yaitu 1 (satu) tanah kapling perumahan yang berdiri bangunan diatasnya, terletak di Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, luas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara: Tanah milik Ruslan Mansur; Sebelah Timur: Jalanan; Sebelah Selatan: Tanah milik H. Saung/Coto Kalabbirangta; Sebelah Barat: Tanah milik Sastrianti; 6.5. 1/2 (separuh) dari Obyek 6.5 yaitu 1 (satu) tanah kapling perumahan, terletak di Lingkungan Kalabbirang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, luas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara: Jalanan; Sebelah Timur: Tanah milik Hasmawati Hasni; Sebelah Selatan: Tanah milik Napsa ; Sebelah Barat: Jalanan; 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Hj. Rahmatia Dg. Senga binti Nawang dari seluruh harta peninggalan (tirkah) sebagaimana diktum angka 6 poin 6.1, 6.2, 6.3, 6.4, dan 6.5 putusan ini adalah sebagai berikut: 7.1. H. Raja Makka Dg. Nai (Suami/Duda: 6/48); 7.2. Hj. Sohra Dg. Suji binti H. Raja Makka Dg. Nai (anak perempuan: 3/48); 7.3. Munir Amin Dg. Sijaya bin H. Raja Makka Dg. Nai (anak laki-laki: 6/48); 7.4. Hj. Marlina Dg. Sibo binti H. Raja Makka Dg. Nai (anak perempuan: 3/48); 7.5. Muhammad Nurdin Dg.Sallang bin H. Raja Makka Dg. Nai (anak laki-laki: 6/48); 8. Menghukum Penggugat untuk melaksanakan tanggungan sebagai berikut: 8.1. Penggugat dihukum untuk membayar tanggungan atas tebus gadai terhadap obyek 5.1 (petitum) kepada Tergugat II sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Tergugat II; 8.2. Penggugat dihukum untuk membayar tanggungan atas telah dilunasinya hutang Penggugat pada pembiayaan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang diserahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat; 8.3. Penggugat dihukum untuk membayar tanggungan setiap bulan terhitung bulan April 2018 hingga Februari 2022 selama 46 bulan X Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) yang diserahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat; 8.4. Penggugat dihukum untuk memberikan gabah 5 (lima) karung setiap tahun terhitung 2018 hingga 2022 yakni sebanyak 4 tahun X 5(lima) karung = 20 (dua puluh) karung gabah atau senilai dengan itu yang diserahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat; Yang dibayarkan oleh Penggugat sebelum seluruh ahli waris Hj. Rahmatia Dg. Senga binti Nawang membagi harta peninggalan sebagaimana diktum amar angka 7 poin 7.1, 7.2, 7.3, 7.4 dan 7.5 putusan ini; 9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek harta warisan pada diktum angka 6 poin 6.1, 6.2, 6.3, 6.4 dan 6.5 putusan ini untuk menyerahkan harta warisan tersebut untuk dibagi sesuai bagian masing-masing ahli waris dalam keadaan tanpa beban suatu apapun dan jika harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka diserahkan kepada kantor lelang negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti yang berhak sesuai bagiannya; 10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.795.000,00 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2022/PA.Tkl
Banding : 92/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Statistik11126