Putusan PTA MAKASSAR Nomor 92/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Pandi, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Takalar Nomor 72/Pdt.G/2022/ PA.Tkl, tanggal 24 Mei 2022 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 23 Syawal 1443 Hijriah; Dengan perbaikan sehingga secara keselurahan amar berbunyi :1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;2. Menetapkan Hj. Rahmatia Dg. Senga binti Nawang sebagai Pewaris yang meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2018.3. Menetapkan ahli waris dari Hj. Rahmatia Dg. Senga binti Nawang adalah adalah sebagai berikut:3.1. H. Raja Makka Dg. Nai (Suami/Duda); 3.2. Hj. Sohra Dg. Suji binti H. Raja Makka Dg. Nai (anak perempuan);3.3. Munir Amin Dg. Sijaya bin H. Raja Makka Dg. Nai (anak laki-laki);3.4. Hj. Marlina Dg. Sibo binti H. Raja Makka Dg. Nai (anak perempuan);3.5. Muhammad Nurdin Dg.Sallang bin H. Raja Makka Dg. Nai (anak laki-laki);4. Menetapkan harta warisan almarhum Hj. Rahmatia Dg. Senga berdasarkan hibah sebagai berikut:4.1. Obyek 5.1 (petitum) yaitu tanah sawah 1 (satu) petak, terletak di Dusun Barammamase, Desa Barammamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, luas 1718 M2 (seribu tujuh ratus delapan belas meter persegi) dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah milik H. Raja Makka Dg. Nai;- Sebelah Timur : Tanah milik Jumali Dg. Ruppa dan tanah milik Amina Dg. Tino;- Sebelah Selatan : Jalanan;- Sebelah Barat : Jalanan;4.2. Obyek 5.2 (petitum) yaitu tanah sawah 1 (satu) petak, terletak di Dusun Barammamase, Desa Barammamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, luas 1718 M2 (seribu tujuh ratus delapan belas meter persegi) dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah milik Taibo Dg. Ngawing;- Sebelah Timur : Tanah milik Mariati Dg. Mami;- Sebelah Selatan : Tanah milik H. Raja Makka Dg. Nai;- Sebelah Barat : Jalanan;5. Menetapkan Ahli Waris dan bagiannya terhadap tirkah Almarhumah Hj. Rahmatia Dg. Senga Amar 4 tersebut sebagai berikut : Asal masalah 16.5.1. H. Raja Makka Dg. Nai (Suami/Duda); mendapat 4 bagian.5.2. Hj. Sohra Dg. Suji binti H. Raja Makka Dg. Nai (anak perempuan); mendapat 2 bagian.5.3. Munir Amin Dg. Sijaya bin H. Raja Makka Dg. Nai (anak laki);mendapat 4 bagian.5.4. Hj. Marlina Dg. Sibo binti H. Raja Makka Dg. Nai (anak perempuan); mendapat 2 bagian.5.5. Muhammad Nurdin Dg.Sallang bin H. Raja Makka Dg. Nai (anak laki-laki); mendapat 4 bagian.6. Menetapkan harta tersebut dibawah ini ;6.1. Obyek 5.3 (petitum) yaitu 1 (satu) tanah kapling perumahan, terletak di Lingkungan Kalabbirang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, luas 198 M2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) dengan batas- batas:- Sebelah Utara : Tanah milik Drs. Sirajuddin Lopo;- Sebelah Timur : Tanah milik H. Nompo/Penjahit Nazma;- Sebelah Selatan : Jalanan;- Sebelah Barat : Tanah milik Hj. Sohra Dg. Suji;6.2. Obyek 5.4 (petitum) yaitu 1 (satu) tanah kapling perumahan yang berdiri bangunan diatasnya, terletak di Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, luas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah milik Ruslan Mansur;- Sebelah Timur : Jalanan;- Sebelah Selatan : Tanah milik H. Saung/Coto Kalabbirangta;- Sebelah Barat : Tanah milik Sastrianti;6.3. Obyek 6.5 yaitu 1 (satu) tanah kapling perumahan, terletak di Lingkungan Kalabbirang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, luas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Jalanan;- Sebelah Timur : Tanah milik Hasmawati Hasni;- Sebelah Selatan : Tanah milik Napsa ;- Sebelah Barat : Jalanan;Adalah harta Bersama Pengugat dan Hj. Rahmatia Dg. Senga;7. Menetapkan H. Raja Makka Dg. Nai (Pengugat) berhak dan Hj. Rahmatia Dg. Senga berhak dari bagian harta bersama sebagaimana pada diktum amar angka 6 tersebut diatas.8. Menetapkan harta peninggalan Almarhumah Hj. Rahmatia Dg. Senga sesuai bagiannya pada amar 7 tersebut :8.1. (tiga per empat) dari obyek 6.3 yaitu 1 ( Satu ) tanah kapling perumahan, terletak di Lingkungan Kalabbirang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar (pasar sentral Takalar), luas 198 M2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah milik Drs. Sirajuddin Lopo;- Sebelah Timur : Tanah milik H. Nompo/Penjahit Nazma;- Sebelah Selatan : Jalanan;- Sebelah Barat : Tanah milik Hj. Sohra Dg. Suji;8.2. ( tiga per empat ) dari obyek 6.4 yaitu 1 ( Satu ) tanah kapling perumahan yang berdiri bangunan diatasnya, terletak di Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Polongbangkeng Selatan , Kabupaten Takalar, luas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah milik Ruslan Mansur;- Sebelah Timur : Jalanan;- Sebelah Selatan : Tanah H. Saung/Coto Kalabbirangta;- Sebelah Barat : Tanah milik Sastrianti;8.3. ( tiga per empat ) dari obyek 6.5 yaitu 1 ( Satu ) tanah kapling perumahan, terletak di Lingkungan Kalabbirang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, luas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas- batas:- Sebelah Utara : Jalanan;- Sebelah Timur : Tanah milik Hasmawati Hasni - Sebelah Selatan : Tanah milik Napsa;- Sebelah Barat : Jalanan;9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Hj. Rahmatia Dg. Senga binti Nawang dari harta peninggalan (tirkah) sebagaimana diktum angka 8 poin 81, 8.2. 8.3, putusan ini adalah sebagai berikut : masalah 16;9.1. H. Raja Makka Dg. Nai (Suami/Duda); mendapatkan 4 bagian.9.2. Hj. Sohra Dg. Suji binti H. Raja Makka Dg. Nai (anak perempuan); mendapat 2 bagian.9.3. Munir Amin Dg. Sijaya bin H. Raja Makka Dg. Nai (anak laki);mendapat 4 bagian.9.4. Hj. Marlina Dg. Sibo binti H. Raja Makka Dg. Nai (anak perempuan); mendapat 2 bagian.9.5. Muhammad Nurdin Dg.Sallang bin H. Raja Makka Dg.Nai (anak laki-laki); mendapat 4 bagian.10. Menghukum Pengugat untuk melaksanakan tanggungan sebagai berikut:10.1. Pengugat dihukum untuk membayar tanggungan atas tebus gadai terhadap obyek 5.1 (petitum) kepada Tergugat II sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Tergugat II;10.2. Pengugat dihukum untuk membayar tanggungan atas telah dilunasinya hutang Pengugat pada pembiayaan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang diserahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat;10.3. Pengugat dihukum untuk membayar tanggungan setiap bulan terhitung bulan April 2018 hingga Februari 2022 selama 46 bulan X Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah) yang diserahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat;10.4. Pengugat dihukum untuk memberikan gabah 5 (lima) karung setiap tahun terhitung 2018 hingga 2022 yakni sebanyak 4 tahun X 5 (lima) karung = 20 (dua puluh) karung gabah atau senilai dengan itu yang diserahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat;Yang dibayarkan oleh Pengugat sebelum seluruh ahli waris Hj. Rahmatia Dg. Senga binti Nawang membagi harta peninggalan sebagaimana diktum amar angka 5 dan 9 putusan ini;11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek harta warisan pada diktum angka 4 poin 4.1, 4.2, dan 8 point 8.1, 8.2, 8.3, putusan ini untuk menyerahkan harta warisan tersebut untuk dibagi sesuai bagian masing-masing ahli waris dalam keadaan tanpa beban suatu apapun dan jika harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka diserahkan kepada kantor lelang negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti yang berhak sesuai bagiannya;12. Menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.795.000,00 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);13. Menghukum Pengugat untuk membayar biaya pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2022/PA.Tkl
Banding : 92/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Statistik6511