- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CIBINONG NOMOR 6376/PDT.G/ 2021/PA.CBN, TANGGAL 10 FEBRUARI 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 RAJAB 1443 HIJRIAH DAN DENGAN;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENYATAKAN SEBIDANG TANAH PAGAR KELILING TEMBOK, DIATASNYA DI BANGUN RUMAH TEMBOK PERMANEN, LUAS TANAH SEKITAR 1.550 M2, LUAS BANGUNAN SEKITAR 253,5 M2, DI KAMPUNG TEGAL RT.04 RW.04 NOMOR 11, KELURAHAN TEGAL, KECAMATAN KEMANG, KABUPATEN BOGOR, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : JALAN LINGKUNGAN;
- SEBELAH TIMUR : TANAH KEBUN MILIK YUSUF;
- SEBELAH SELATAN : TANAH KEBUN MILIK RAJULISMAN;
- SEBELAH BARAT : TANAH KEBUN MILIK SAEPUDIN;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM 2 (DUA) DI ATAS YAITU 1/2 (SETENGAH) BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN 1/2 (SETENGAH) BAGIAN LAINNYA UNTUK TERGUGAT, JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIJUAL SECARA UMUM MELALUI BADAN LELANG NEGARA DAN HARGA/JUALNYA SETELAH DIKURANGI ONGKOS-ONGKOS DIBAGI UNTUK PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI DENGAN PORSI BAGIANNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP1.620.000,00 (SATU JUTA ENAM RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 6376/Pdt.G/ 2021/PA.Cbn, tanggal 10 Februari 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Rajab 1443 Hijriah dan dengan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan sebidang tanah pagar keliling tembok, diatasnya di bangun rumah tembok permanen, luas tanah sekitar 1.550 m2, luas bangunan sekitar 253,5 m2, di Kampung Tegal RT.04 RW.04 Nomor 11, Kelurahan Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Lingkungan;
- Sebelah Timur : Tanah kebun milik Yusuf;
- Sebelah Selatan : Tanah Kebun milik Rajulisman;
- Sebelah Barat : Tanah Kebun milik Saepudin;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut pada diktum 2 (dua) di atas yaitu 1/2 (setengah) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (setengah) bagian lainnya untuk Tergugat, jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara umum melalui Badan Lelang Negara dan harga/jualnya setelah dikurangi ongkos-ongkos dibagi untuk Penggugat dan Tergugat sesuai dengan porsi bagiannya;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 108/Pdt.G/2022/PTA.Bdg |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2022/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Anwar |
Hakim Anggota | Brmujahidin, H. Rd. Mahbub Tobri |
Panitera | H. Usman Baehaqi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Mengadili Sendiri Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pdt.G/2022/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 108/Pdt.G/2022/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2 K/Ag/2023
Banding : 108/Pdt.G/2022/PTA.Bdg
Statistik8854