- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek perkara a quo berupa tanah hak milik adat dengan Persil Nomor: 37a.S.III C Nomor 1127 yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang seluas 40.200 M2 (empat puluh ribu dua ratus meter persegi) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan jalan desa;
- Timur : berbatasan dengan tanah milik Asan-Namin;
- Selatan : berbatasan dengan tanah milik Angelina;
- Barat : berbatasan dengan tanah milik Rina
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi ;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp16.593.000,- (enam belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 860/Pdt.G/2020/PN Tng |
|
Nomor | 860/Pdt.G/2020/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elly Istianawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sucipto, Br Hakim Anggota R. Aji Suryo |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Budiana Sugianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA 4. Menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat yang timbul di atas tanah a quo sebagai berikut : - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1341/Kohod seluas 1.074 M2 (seribu tujuh puluh empat meter persegi) atas nama Thahir Abdullah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV pada tanggal 5 Desember 2017; - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1344/Kohod seluas 6.104 M2 (enam ribu seratus empat meter persegi) atas nama Thahir Abdullah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV pada tanggal 5 Desember 2017; - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1323/Kohod seluas 5.038 M2 (lima ribu tiga puluh delapan meter persegi) atas nama Thahir Abdullah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV pada tanggal 5 Desember 2017; - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1332/Kohod seluas 5.032 M2 (lima ribu tiga puluh dua meter persegi) atas nama Thahir Abdullah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV pada tanggal 5 Desember 2017; - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1345/Kohod seluas 4.225 M2 (empat ribu dua ratus dua puluh lima meter persegi) atas nama Thahir Abdullah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV pada tanggal 5 Desember 2017; - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1374/Kohod seluas 3.492 M2 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh dua meter persegi) atas nama Thahir Abdullah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV pada tanggal 5 Desember 2017; - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1405/Kohod seluas 4.707 M2 (empat ribu tujuh ratus tujuh meter persegi) atas nama Kalisom yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV pada tanggal 5 Desember 2017; - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1381/Kohod seluas 6.147 M2 (enam ribu seratus empat puluh tujuh meter persegi) atas nama Ny.Kalisom yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV pada tanggal 5 Desember 2017; - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1321/Kohod seluas 7.981 M2 (tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh satu meter persegi) atas nama Thahir Abdullah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV pada tanggal 5 Desember 2017; - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1409/Kohod seluas 4.336 M2 (empat ribu tiga ratus tiga puluh enam meter persegi) atas nama Thahir Abdullah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV pada tanggal 13 Desember 2017; - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1444/Kohod seluas 3.489 M2 (tiga ribu empat ratus delapan puluh sembilan meter persegi) atas nama Thahir Abdullah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV pada tanggal 24 Desember 2017; - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1443/Kohod seluas 2.656 M2 (dua ribu enam ratus lima puluh enam meter persegi) atas nama Thahir Abdullah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV pada tanggal 24 Desember 2017; - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1446/Kohod seluas 4.315 M2 (empat ribu tiga ratus lima belas meter persegi) atas nama Kalisom yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV pada tanggal 24 Desember 2017; - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1406/Kohod seluas 4.700 M2 (empat ribu tujuh ratus meter persegi) atas nama Kalisom yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV pada tanggal 13 Desember 2017. seluruhnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 860/Pdt.G/2020/PN Tng
Statistik17238