- Menyatakan Terdakwa Moch. Zidan Dafikul Fikri Bin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti, berupa:
- 9 (sembilan) paket narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram berat bersih 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram
- 7 (tujuh) buah potongan sedotan warna orange.
- 2 (dua) buah potongan selotip hitam.
- 1 (satu) buah wadah kaca bekas balsem,
- 1 (satu) buah Hp Samsung warna emas imei : 357614080394676, Sim : 085856857311
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Kaze R warna hitam Nopol : P-2135-WK
- dipergunakan dalam perkara MOHAMMAD MUJIONO BIN MATRAWI
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5..000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 108/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila, Br Hakim Anggota Yustisiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristanto Haroan William |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7118 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 108/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik299