- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA UNAAHA NOMOR 122/PDT.G/2022/PA.UNA TANGGAL 14 APRIL 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RAMADHAN 1443 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGHRA TERGUGAT KONVENSI (ANDI ZULFITRAH BIN
ANDI BAKRI) TERHADAP PENGGUGAT KONVENSI (HASMIRA BINTI HAMZAH); - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD)
- MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding dari pembanding dapat diterima.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Unaaha Nomor 122/Pdt.G/2022/PA.Una tanggal 14 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat Konvensi (Andi Zulfitrah bin
Andi Bakri) terhadap Penggugat Konvensi (Hasmira binti Hamzah); - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)
- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA KENDARI Nomor 16/Pdt.G/2022/PTA.Kdi |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2022/PTA.Kdi |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Nahiruddin |
Hakim Anggota | H. Suroso, Brdra. Hj. St. Masyhadiah D |
Panitera | Abd. Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 994 K/AG/2022
Banding : 16/Pdt.G/2022/PTA.Kdi.
Statistik12528