- Menyatakan Terdakwa AFRIL YANTO Als KIPLI Bin AMDANI (Alm) dan Terdakwa ENDRIZAL Als EN Bin JAFRI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I dengan permufakatan jahat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) paket kecil barang sabu-sabu yang dibungkus plastic bening;
- 1 (Satu) Buah kotak Rokok Merk Sampoerna warna putih;
- 1 (Satu) buah Bong atau alat hisap sabu sabu, berupa 2 (dua) buah pipet plastic yang telah di bengkokan, dan 1 (satu) buah botol air mineral aqua yang tutup nya telah di lubangi sebanyak 2 (dua) lobang
- 1 (satu) Unit HP Merk VIVO V2043 warna Biru Muda dengan No Hp : 0822-3580-1403 No Imei : 860992055273418/860992055273400
- 1 (satu) Unit HP Merk VIVO 1820 warna Merah dengan No Hp : 0857-8803-8394 No Imei : 867308041848671/867308041848663.
- 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A57 warna Hitam dengan No Hp : 0857-6843-9996 No Imei : 865255037075417;
- 1 (Satu) Unit Mobil Merk MITSUBISHI KUDA dengan No. Register BA 2582 JW;
- 1 (Satu) Buah STNK dengan No. Register BA 2582 JW No. Mesin : 4D56C-364548 No. Rangka : JWMVB5WPR3KOO7386;
Putusan PN Mukomuko Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Mkm |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2022/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Voniawati Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Triananda, Br Hakim Anggota Dita Primasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Periyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6326 K/Pid.Sus/2022
Banding : 58/PID.SUS/2022/PT BGL
Pertama : 19/Pid.Sus/2022/PN Mkm
Statistik6713