- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja Penggugat diputus oleh Tergugat terhitung mulai tanggal 27 Juli 2021 sebelum masa PKWT berakhir tanggal 21 Februari 2022;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi upah Penggugat dari bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Februari 2022, total sejumlah Rp30.229.373,00 (tiga puluh juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan uang kompensasi sejumlah Rp6.105.512,00 (enam juta seratus lima ribu lima ratus dua belas rupiah) kepada Penggugat karena mengakhiri hubungan kerja Penggugat sebelum berakhirnya masa PKWT berakhir;
- Menghukum Tergugat mengembalikan gaji Penggugat yang telah dipotong oleh Tergugat dari bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juli 2021, total sejumlah Rp13.005.000,00 (tiga belas juta lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SERANG Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg |
|
Nomor | 30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kanthi Rahayu, Br Hakim Anggota Ir. Setijobudi |
Panitera | Panitera Pengganti Pipin Perosanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvesi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1501 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg
Statistik9439