Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1501 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1501 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Muhammad Firman Akbar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT CT ADVANCE TECHNOLOGY, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 30/Pdt.Sus.PHI/2022/PN Srg., tanggal 18 Mei 2022, dengan amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja Penggugat diputus oleh Tergugat terhitung mulai tanggal 27 Juli 2021 sebelum masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir tanggal 21 Februari 2022;3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi upah Penggugat dari bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Februari 2022, total sejumlah Rp30.229.373,00 (tiga puluh juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan uang kompensasi sejumlah Rp3.232.329,00 (tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah) kepada Penggugat karena mengakhiri hubungan kerja Penggugat sebelum berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir;4. Menghukum Tergugat mengembalikan gaji Penggugat yang telah dipotong oleh Tergugat dari bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 total sejumlah Rp13.005.000,00 (tiga belas juta lima ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvesi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1501_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1501_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1501 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg
Statistik16241