- Menyatakan Terdakwa PUJIANTO BIN KATMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa PUJIANTO BIN KATMAN oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa PUJIANTO BIN KATMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUJIANTO BIN KATMAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa PUJIANTO BIN KATMAN dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa PUJIANTO BIN KATMAN tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket shabu dalam bungkus plastic klip dibungkus lagi dengan potongan kertas warna merah dan dililit lakban warna cokelat dengan berat bersih serbuk Kristal 1,81946 gram (sisa hasil uji 1,81356 gram) ;
- 1 (satu) potong celana pendek jeans warna hitam;
- Urine dalam bungkus botol plastic;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor simcard 089525285293;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 55/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutikna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Perwitasari, M.hbr Hakim Anggota Lucius Sunarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Prihantarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6305 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 55/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik4411