- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan (setengah) dari harta bersama tersebut sebagai hak Penggugat;
- Menetapkan Penggugat mendapat (seperempat) pembagian harta bersama dari bagian Hj. Rabiatul Adawiyah (Alm);
- Menetapkan harta yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Hj. Rabiatul Adawiyah (Alm) sebagai Harta Bersama adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : H. Abdul Rahim
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: Jalan Komp Pemurus Persada
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Pemurus
- Sebelah Barat berbatasan dengan : H. Abdul Rahim
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Musholla Al Muhajirin
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: H. Abdul Rahim
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Pemurus
- Sebelah Barat berbatasan dengan : H. Abdul Rahim;
- Sebelah Utara berbatasan dengan : H. Abdul Rahim
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Midi
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Komplek Pemurus Persada
- Sebelah Barat berbatasan dengan : H. Basran (Alm)
- Sebelah Utara berbatasan dengan : H. Abdul Rahim
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Abdul Rahim
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Komp Pemurus Persada
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Perumahan
- Hasil Uang Sewa 2 buah Toko sejumlah Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah).
- Uang gadai 1 buah toko oleh Penggugat sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sejumlah Rp 3.293.000,00 (tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PA MARTAPURA Nomor 246/Pdt.G/2022/PA.Mtp |
|
Nomor | 246/Pdt.G/2022/PA.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarkawi, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj Nurul Fakhriah, S.agbr Hakim Anggota Hj. Luthfiyana |
Panitera | Panitera Pengganti Ma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDalam Eksepsi: Dalam Konpensi: Menetapkan ahli waris alm ( Hj. Rabiatul Adawiyah binti H. Juhri): 1. H. Abdul Rahim bin Mugeni (suami) 2. Endah Puspita Dewi binti Abdul Rahim anak kandung perempuan; 3. Ellya Maulidah binti Abdul Rahim anak kandug perempuan; 4. Elliska Amaliya binti Abdul Rahim anak kandung perempuan; 5. Elvira Rosalina binti Abdul Rahim anak kandung perempuan; 6. Elly Selvia Rahma binti Abdul Rahim anak kandung perempuan; 7.Rukiah binti H. Juhri saudara kandung perempuan (alm) ashobah; 8. Suryah binti H. Juhri saudara kandung perempuan (alm) ashobah; 9. Gajali Rahman bin H. Juhri saudara kandung laki-laki (alm) ashobah; 10. Saipur Rahman bin H. Juhri saudara kanung laki-laki ( alm) ashobah; 4.1.1 ( satu) Sebidang tanah perumahan seluas 200 M2 Vide Nomor Sertifikat 1176 yang terletak Jalan Pemurus RT.009 Kelurahan Kertak Hanyar I Kabupaten Banjar yang diatasnya berdiri 2 (dua) buah Toko, 1 toko berukuran lebar 3x12 meter dan 1 toko lagi berukuran 6x12 Meter dengan batas-batas sebagai berikut : 4.2 Sebidang tanah perumahan seluas 219 M2 Vide Nomor Sertifikat (SHM) 01890 yang terletak di Jalan Pemurus RT.009 Kelurahan Kertak Hanyar I Kabupaten Banjar yang diatasnya berdiri 2 (dua) buah Toko, 1 Toko berukuran Lebar 3x12 Meter dan 1 Toko lebar 6x22 Meter dengan batas-batas sebagai berikut : 4.3 .Sebidang tanah seluas 10x20 M yang diatasnya berdiri bangunan rumah semi permanen berukuran lebar 7 meter dan panjang 20 meter terletak di Jalan Pemurus Komplek Pemurus Persada dengan batas-batas sebagai berikut : 4.4 Tiga bidang tanah kavling, masing-masing seluas 20x14 M yang dibeli dari H. Ukur dan H. Abu terletak di Jalan Komplek Pemurus Persada dengan batas-batas sebagai berikut. Yang mana Sertifikat atas nama H. Abdul Rahim, Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) atas nama Elvira Rosalina, dan Surat Segel atas nama Elly Selvia Rahma. 4.5.1 (satu) Unit mobil roda 4 (empat) merk Toyota, Type Kijang Innova, Tahun Pembuatan 2006, Isi Silinder 1998 CC, Warna Silver Metalik, Nomor Polisi DA 7493 BJ, Nomor Rangka MHFXW42G062067973, Nomor Mesin 1TR6260594, Nomor BPKB K- 06851282, Atas Nama Pemilik Elliska Amaliya, 4.6. 1 (satu) Unit Motor roda 2 (dua) Merk Honda, Type NF 12A1CF M/T ( Supra X) Tahun Pembuatan 2012, Isi Silinder 124 CC, Warna Hitam, Nomor Polisi DA 2782 VF, Nomor Rangka MH1JBG119CK083865, Nomor Mesin JBG1E1083046, Nomor BPKB J- 02964439, Atas Nama Pemilik Abdul Rahim, Kemudian 1 (satu) Unit Motor roda 2 (dua) Merk Yamaha, Type 157 (Jupiter MX), Model Solo, Tahun Pembuatan 2006, Isi Silinder 135 CC, Merah Marun, Nomor Polisi DA 3732 VF, Nomor Rangka MH31570069K517449, Nomor Mesin 157517373, Nomor BPKB 1105527, Atas Nama Pemilik Abdul Rahim, yang mana 2 (dua) unit motor objek waris ini telah dijual oleh Penggugat dengan total sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) .4.7. 1 (satu) Unit Motor roda 2 (dua) Merk Honda, Type K1H02N14L0 A/T (Vario), Model Scooter, Tahun Pembuatan 2016, Isi Silinder 149 CC, Hitam, Nomor Polisi DA 6542 BBS, Nomor Rangka MH1KF1111GK807916, Nomor Mesin KF1IE1806015, Nomor BPKB L-11611393, Atas Nama Pemilik Abdul Rahim. 5. Menetapkan Hasil uang sewa dan gadai Toko yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Hj. Rabiatul Adawiyah (Alm) sebagai Harta Bersama adalah sebagai berikut : Setelah Penggugat mengembalikan uang gadai warung sinjay sejumlah Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) kepada para Tergugat; 6. Menetapkan harta pembagian waris yang diperoleh Endah Puspita Dewi Binti Abdul Rahim di amanahkan kepada Abdul Rahim bin Mugeni sebagai ayah kandung sekaligus sebagai wali pengampu; 7. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Harta Bawaan Penggugat berupa keseluruhan uang sejumlah Rp 207.000.000,- (dua ratus tujuh ribu Rupiah) Kepada Penggugat sebagai barikut; 1. Rp. 125.000.000,- 2. Rp. 10.000.000,- 3. Rp. 8.400.000,- 4. Rp. 12.000.000,- 5. Rp. 52.000.000,- 8. Menghukum pihak yang mengusai Harta tersebut, untuk diserahkan kepada pihak masing-masing; 9. Menghukum para pihak untuk melaksanakan pembagian harta bersama, harta waris dan harta bawaan Penggugat, kepada Penggugat dan ahli waris yang berhak menerimanya dan apabila tidak dilaksanakan secara natura dapat dinilai dengan uang sesuai dengan kesapakatan atau dilakukan dengan cara penjualan lelang melalui Kantor lelang Negara yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan seluruh ahli warisa sesuai dengan bagian masing-masing; Dalam Konpensi dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pdt.G/2022/PA.Mtp.zip
- Download PDF
- 246/Pdt.G/2022/PA.Mtp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pdt.G/2022/PA.Mtp
Banding : 39/Pdt.G/2022/PTA.Bjm
Statistik9038