Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 39/Pdt.G/2022/PTA.Bjm |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2022/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Abd. Rozaq |
Hakim Anggota | Santoso, Brmusthofa |
Panitera | H. Masduki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MARTAPURA NOMOR 246/PDT.G/2022/PA.MTP, TANGGAL 6 JUNI 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 DZULQAIDAH 1443 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; 2. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP3.293.000,00 (TIGA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 246/Pdt.G/2022/PA.Mtp, tanggal 6 Juni 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Dzulqaidah 1443 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp3.293.000,00 (tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); III. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2022/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2022/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pdt.G/2022/PA.Mtp
Banding : 39/Pdt.G/2022/PTA.Bjm
Statistik10536