- MenyatakanTerdakwaIRio Riberka Suteja alias Rio bin Mauludin Bernad Suteja, Terdakwa IIAding Setiawan alias Uhe bin Alm. Dani,Terdakwa IIITopik bin Hendidan Terdakwa IVGading Mas alias Iwan bin Sairintersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan bersekutu melakukan tindak pidanapemerasan sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada ParaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniPara Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanPara Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra, Tahun 2018, No.Pol. D 747 AIH (terpasang), warna silver metalik;
- 1 (satu) kunci kontak mobil Daihatsu Sigra;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Sigra No.Pol. F-1039-RY, Tahun 2018, warna silver metalik, No. Rangka: MHKS6GJ6JJJ059958, No. Mesin: 3NRH360777, An. Suaji, alamat Kampung Muara Beres, RT 04 RW 03, Sukahati Cibinong, Kabupaten Bogor;
- 1 (satu) plat mobil F 1039 RY;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN BEKASI Nomor 778/Pid.B/2021/PN Bks |
|
Nomor | 778/Pid.B/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hosianna Mariani Sidabalok |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Slamet Setio Utomo, Hakim Anggota Ambo Masse |
Panitera | Panitera Pengganti: Mei Iriantini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Teuku Syamsul Fadjri; - Uang sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah); -1 (satu) unithandphonemerek Oppo, warna hitam; Dikembalikan kepada Saksi Wahyudi alias Wahyu; -1 (satu) dompet Idikat; -1 (satu) Idikat Pers; 6. Membebankankepada Para Terdakwamembayar biaya perkaramasing-masingsejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 943 K/Pid/2022
Pertama : 778/Pid.B/2021/PN Bks
Banding : 56/PID/2022/PT BDG
Statistik23640