Putusan PN BEKASI Nomor 778/Pid.B/2021/PN Bks |
|
Nomor | 778/Pid.B/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hosianna Mariani Sidabalok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Setio Utomo, Hakim Anggota Ambo Masse |
Panitera | Mei Iriantini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA I RIO RIBERKA SUTEJA ALIAS RIO BIN MAULUDIN BERNAD SUTEJA, TERDAKWA II ADING SETIAWAN ALIAS UHE BIN ALM. DANI, TERDAKWA III TOPIK BIN HENDI DAN TERDAKWA IV GADING MAS ALIAS IWAN BIN SAIRIN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH BERSAMA-SAMA DENGAN BERSEKUTU MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMERASAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa I Rio Riberka Suteja alias Rio bin Mauludin Bernad Suteja, Terdakwa II Ading Setiawan alias Uhe bin Alm. Dani, Terdakwa III Topik bin Hendi dan Terdakwa IV Gading Mas alias Iwan bin Sairin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan bersekutu melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam dakwaan primair;Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra, Tahun 2018, No.Pol. D 747 AIH (terpasang), warna silver metalik;1 (satu) kunci kontak mobil Daihatsu Sigra;1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Sigra No.Pol. F-1039-RY, Tahun 2018, warna silver metalik, No. Rangka: MHKS6GJ6JJJ059958, No. Mesin: 3NRH360777, An. Suaji, alamat Kampung Muara Beres, RT 04 RW 03, Sukahati Cibinong, Kabupaten Bogor;1 (satu) plat mobil F 1039 RY;Dikembalikan kepada Saksi Teuku Syamsul Fadjri;- Uang sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);- 1 (satu) unit handphone merek Oppo, warna hitam;Dikembalikan kepada Saksi Wahyudi alias Wahyu;- 1 (satu) dompet Idikat;- 1 (satu) Idikat Pers;Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 943 K/Pid/2022
Pertama : 778/Pid.B/2021/PN Bks
Banding : 56/PID/2022/PT BDG
Statistik20340