- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 778 / PID.B / 2021 / PN BKS, TANGGAL 19 JANUARI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN LAMANYA PARA TERDAKWA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEJUMLAH RP 5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 778 / Pid.B / 2021 / PN Bks, tanggal 19 Januari 2022 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp 5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 56/PID/2022/PT BDG |
|
Nomor | 56/PID/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri Borut |
Hakim Anggota | Brwalfred Pardamean, Agoeng Rahardjo |
Panitera | Dede Sobari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 943 K/Pid/2022
Pertama : 778/Pid.B/2021/PN Bks
Banding : 56/PID/2022/PT BDG
Statistik10314