- Menyatakan terdakwa TIMBUL SIMANGUNSONG, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa TIMBUL SIMANGUNSONG, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)dirampas untuk Negara,
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y21 warna biru,
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna biru,
- 2 (dua) buah buku tulis yang berisikan tebakan angka perjudian jenis togel singapore,
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRIdan
- 2 (dua) buah pulpen warna orange
- 1 (satu) buah ATM BRIdan
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan No. Rekening 5342 01 032336 53 7 An. TIMBUL HERISON TIMOTEUS SIMANGUNSONGdikembalikan kepada terdakwa;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 113/Pid.B/2022/PN Pms |
|
Nomor | 113/Pid.B/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti Uho Krisman Abadi Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan sedangkan 8.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.B/2022/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 113/Pid.B/2022/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.B/2022/PN Pms
Statistik706