- Menyatakan terdakwa Azis Dg. Situru Alias Azis Dg. Dau, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fidusia?, sebagaimana dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00031594.ah.05.01 tahun 2020 tanggal 12 ? 02 ? 2020 Jam 14:52:03 atas nama pemberi Fidusia Azis Dg Situru dan penerima Fidusia atas nama Adira Dinamika Multi Finance;
- 1 lembar Perjanjian Pembiayaan No.071220210213, pada hari Jum?at tanggal 31 Januari 2020;
- 1 lembar Surat Persetujuan dan Kuasa atas nama Azis Dg Situru pada tanggal 31 Januari 2020;
- 1 lembar Surat Kuasa atas nama Azis Dg Situru pada tanggal 31 Januari 2020;
- 1 lembar FC bukti chat Whatsapp Andi Syahrul Azis tentang Pemberitahuan Tenor Pembayaran kepada Pr. Suhaeda;
- 1 lembar FC KTP Kab. Gowa Nik : 7306020905670001 atas nama Azis Dg Situru;
- 1 lembar FC KTP Kab. Gowa Nik : 7306025009770002 atas nama Suhaedah;
- 1 lembar FC NPWP Nomor : 93.838.987.1-807.000 atas nama Azis Dg Situru;
- 1 lembar FC kartu keluarga Nomor : 7306022601054733 tanggal 1 Maret 2013;
- 1 lembar foto bukti hasil survey dirumah debitur atas nama Azis Dg Situru;
- 1 lembar bukti pembayaran atas nama Azis Dg Situru;
- 2 lembar BPKB Nomor : Q-00494999 atas nama Suhaedah tanggal 27 Februari 2020;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 47/Pid.B/2022/PN Sgm |
|
Nomor | 47/Pid.B/2022/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ristanti Rahim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Benyamin, Hakim Anggota Yenny Wahyuningtyas Puspitowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnawanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6571 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 47/Pid.B/2022/PN Sgm
Banding : 346/PID/2022/PT MKS
Statistik6211