- Menyatakan Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila Bin Hatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila bin Hatta dari dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Ismail Hatta Alias Laila bin Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penganiayaan dan tanpa hak membawa dan mempergunakan senjata penikam? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Subsidair dan dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam polos lembar baju kaos warna hitam polos dan 1 (satu) lembar celana pendek berwarna biru.
- 1 (satu) bilah badik terbuat dari besi dengan ukuran Panjang 14 cm, lebar 1,5 cm, dan gagang terbuat dari besi berwarna silver;
Putusan PN SELAYAR Nomor 15/Pid.Sus/2022/PN Slr |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2022/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bili Abi Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andrian Hilman, Br Hakim Anggota St. Muflihah Rahmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Said Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada kepada Saksi Saripuddin Bin Kaimuddin; Dirampas untuk dimusnahkan; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2022/PN_Slr.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2022/PN_Slr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 413/PID/2022/PT MKS
Pertama : 15/Pid.Sus/2022/PN Slr
Statistik14934