- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELAYAR NOMOR 15/PID.SUS/2022/PN SLY TANGGAL 6 JUNI 2022;
- MENYATAKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SEGENAPNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 15/Pid.Sus/2022/PN Sly tanggal 6 Juni 2022;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 413/PID/2022/PT MKS |
|
Nomor | 413/PID/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yance Bombing |
Hakim Anggota | Makkasau, Brlambertus Limbong |
Panitera | Chaerul Abdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 413/PID/2022/PT MKS
Pertama : 15/Pid.Sus/2022/PN Slr
Statistik798