- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TUBEI TANGGAL 11 APRIL 2022 NOMOR 2/PID,B/2022/PN.TUB YANG DIMINTAKAN BANDING KECUALI MENGENI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tubei tanggal 11 April 2022 Nomor 2/Pid,B/2022/PN.Tub yang dimintakan banding kecuali mengeni lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sehinga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
Putusan PT BENGKULU Nomor 39/PID/2022/PT BGL |
|
Nomor | 39/PID/2022/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Serliwaty |
Hakim Anggota | Mula Pangaribuan, Brsunggul Simanjuntak |
Panitera | Nazori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENYATAKAN TERDAKWA GUNDAM JAYA BIN AGUSTAMI (ALM) TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN ) BULAN ; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; - MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - UANG SEJUMLAH RP1.126.000,00 (SATU JUTA SERATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH) DENGAN UANG PECAHAN SEBANYAK : UANG RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 10 (SEPULUH) LEMBAR, UANG RP50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 1 (SATU) LEMBAR, UANG RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 3 (TIGA) LEMBAR, UANG RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) SEBANYAK 5 (LIMA) LEMBAR, UANG RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH) SEBANYAK 9 (SEMBILAN) LEMBAR, UANG RP1.000,00 (SERIBU RUPIAH) SEBANYAK 1 (SATU) LEMBAR, DAN UANG RP500,00 (LIMA RATUS RUPIAH) SEBANYAK 4 (EMPAT) KEPING); - 1 ( SATU ) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG GALAXY J4 WARNA HITAM NOMOR IMEI 1: 358489090147649, IMEI 2: 358490090147647 DENGAN NO. HP: 082289302110 TERHUBUNG DENGAN AKUN A.N BRO008 DENGAN WEBSITE OKETOTO.COM (HTTPS://PALINGOKE.COM); - UANG SEJUMLAH RP1.200.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN RINCIAN UANG PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 9 (SEMBILAN) LEMBAR, UANG PECAHAN RP50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 6 (ENAM) LEMBAR; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 1 (SATU) BUAH BUKU TAFSIR MIMPI; - 12 (DUA BELAS) LEMBAR KERTAS PASANGAN NOMOR TOGEL; - 1 (SATU) LEMBAR KERTAS POTONGAN NOMOR TOGEL; DIMUSNAHKAN; - 1 ( SATU ) BUAH BUKU REKENING BANK BRI DENGAN NO REK : 5627-01-002087-53-0 A.N GUNDAM JAYA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN , YANG PADA TINGKAT PENGADILAN TINGGI SEJUMLAH RP. 5000,- ( LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menyatakan Terdakwa Gundam Jaya bin Agustami (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan ) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan barang bukti berupa: - Uang sejumlah Rp1.126.000,00 (Satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) dengan uang pecahan sebanyak : uang Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, uang Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, uang Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan uang Rp500,00 (lima ratus rupiah) sebanyak 4 (empat) keping); - 1 ( Satu ) unit Handphone Merk Samsung Galaxy J4 warna Hitam nomor IMEI 1: 358489090147649, IMEI 2: 358490090147647 dengan No. HP: 082289302110 terhubung dengan akun a.n bro008 dengan website OKETOTO.COM (https://palingoke.com); - Uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar; Dirampas untuk negara; - 1 (Satu) buah buku tafsir mimpi; - 12 (dua belas) lembar kertas pasangan nomor togel; - 1 (satu) lembar kertas potongan nomor togel; Dimusnahkan; - 1 ( Satu ) buah buku rekening bank BRI dengan no rek : 5627-01-002087-53-0 a.n GUNDAM JAYA; Dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan , yang pada tingkat Pengadilan Tinggi sejumlah Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID/2022/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 39/PID/2022/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2022/PN Tub
Banding : 39/PID/2022/PT BGL
Kasasi : 1037 K/Pid/2022
Statistik14534