- Menyatakan Terdakwa Gundam Jaya bin Agustami (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp1.126.000,00(Satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) dengan uang pecahan sebanyak : uang Rp100.000,00(Seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, uang Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang Rp5.000,00(lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, uang Rp2.000,00(dua ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, uang Rp1.000,00(seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan uang Rp500,00(lima ratus rupiah) sebanyak 4 (empat) keping);
- 1 ( Satu ) unit Handphone Merk Samsung Galaxy J4 warna Hitam nomor IMEI 1:358489090147649,IMEI 2:358490090147647 dengan No. HP: 082289302110 terhubung dengan akun a.n bro008 dengan website OKETOTO.COM (https://palingoke.com);
- Uang sejumlah Rp1.200.000,00(satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, uang pecahan Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6(enam) lembar;
- 1 (Satu) buah buku tafsir mimpi;
- 12 (dua belas) lembar kertas pasangan nomor togel;
- 1 (satu) lembar kertas potongan nomor togel;
- 1 ( Satu ) buah buku rekening bank BRI dengan no rek : 5627-01-002087-53-0 a.n GUNDAM JAYA
Putusan PN TUBEI Nomor 2/Pid.B/2022/PN Tub |
|
Nomor | 2/Pid.B/2022/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Budi Putra Noor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Minerva Kainama, Br Hakim Anggota Kurnia Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Boni Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2022/PN Tub
Banding : 39/PID/2022/PT BGL
Kasasi : 1037 K/Pid/2022
Statistik819