Putusan PA TRENGGALEK Nomor 323/Pdt.G/2022/PA.Trk |
|
Nomor | 323/Pdt.G/2022/PA.Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moehamad Fathnan, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Turmudi, Br Hakim Anggota Achmad Surya Adii. |
Panitera | Panitera Pengganti Jimmy Jannatino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik, No. 00468, atas nama Kasmanto, luas 477 m2, dengan bangunan rumah lantai 1 (bawah) dari bangunan rumah 2 lantai di atas tanah tersebut yang terletak di Dusun Ponggok, RT 03, RW 01, Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dengan batas-batas: - Utara:Tanah milik Miswanto/Suparti; - Timur :Tanah milik Wartiyah; - Selatan :Tanah milik Danus; - Barat : jalan; 3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (setengah) bagian dari harta bersama tersebut di atas; 4. Menghukum kepada Tergugat menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 2 kepada Penggugat secara natura dan apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara innatura, yaitu dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan seperdua bagian hasilnya diserahkan kepada Penggugat; 5.Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Trenggalek sah dan berharga atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik, No. 00468, atas nama Kasmanto, luas 477 m2, dengan bangunan rumah lantai 1 (bawah) dari bangunan rumah 2 lantai di atas tanah tersebut yang terletak di Dusun Ponggok, RT 03, RW 01, Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dengan batas-batas: - Utara:Tanah milik Miswanto/Suparti; - Timur : Tanah milik Wartiyah; - Selatan : Tanah milik Danus; - Barat : jalan; 6.Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya; Dalam Rekonvensi -Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: -Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.375.000,00 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pdt.G/2022/PA.Trk
Banding : 287/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik846