Putusan PTA SURABAYA Nomor 287/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 287/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, Hj. Hasnawaty Abdullah |
Panitera | Muhammad Sunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DAN MEMPERBAIKI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor 323/Pdt.G/2022/PA.Trk. tanggal 8 Juni 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Zulkaidah 1443 Hijriyah, dengan perbaikan pada amarnya yang selengkapnya amar putusan sebagai berikut:Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Trenggalek tanggal 13 Mei 2022;3. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik, No. 00468, atas nama Kasmanto, luas 477 m2, dengan bangunan rumah lantai 1 (bawah) dari bangunan rumah 2 lantai di atas tanah tersebut yang terletak di Dusun Ponggok, RT 03, RW 01, Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dengan batas-batas:- Utara : Tanah milik Miswanto/Suparti;- Timur : Tanah milik Wartiyah;- Selatan : Tanah milik Danus;- Barat : jalan4. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (setengah) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 3 diatas; 5. Menghukum kepada Tergugat menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 3 tersebut secara natura dan apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan seperdua bagian hasilnya diserahkan kepada Penggugat;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet ontvanklijke verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.375.000,00 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pdt.G/2022/PA.Trk
Banding : 287/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik624