Putusan PN MANADO Nomor 737/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 737/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yance Patiran |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes, Hakim Anggota Astea Bidarsari |
Panitera | Panitera Pengganti Petrus Diogenes Bawodi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Kota Manado Pada tanggal 25 November 2010 dengan kutipan AKta Perkawinan Nomor 7171CPK201002344 yang diterbitkan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado pada tanggal 29 November 2010 dalam Kutipan AKata Perkawinan NOmor AK.786.0042524 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado pada tanggal 15 Maret 2021 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado untuk mengirim salainan resmi putusan ini yang berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado untuk dicatat dalam daftar dan yang sedang berjalan dan diperuntukan untu itu; 4.Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan Gugatan rekonvensi sebagian; 2.Menyatakan menurut hukum anak Devdan Shawn Sumartlie hasil perkawinan antara Penggugat rekobensi dan Tergugat rekovensi; 3 Menyatakan seorang anak bernamaDevdan Shawn Sumartlie menjadi tanggung jawab Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi serat dibawah pengasuhan Penggugat rekonvensi sampai dewasa; 4. Memerintahkan Tergugat rekonvensi untuk membiayai kehidupan dan kebutuhan anak kandungnya Devdan Shawn Sumartlie setiap bulalnya Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai Devdan Shawn Sumartlie Dewasa dan mandiri; 5.Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 737/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik82217