- Menyatakan Terdakwa Suwirjadinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memindahtangankan hak orang lain atas barang-barang tidak bergerak?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suwirjadinata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) berkas foto copy Sertifikat Hak Pakai No. 14/Desa Cibadung atas nama Lucky Antolis yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Girik/C Desa No. 473/Desa Cibadung atas nama Tan Men Siong yang dicap dan ditandatangani oleh sdr. Bardi selaku Kepala Desa Cibadung;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perjanjian kontrak tanah darat seluas 200 M2 antara Sdr. Suwirjadinata selaku pemilik lahan dengan sdr. Mursyid selaku pengontrak tanggal 24 September 2012, serta terdapat catatan diperpanjang sampaitanggal 24 September 2020 dan catatan diperpanjang sampai tanggal 24 September 2022 yang ditandatangani oleh Suwirjadinata;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perjanjian kontrak tanah darat seluas 200 M2 antara Sdr. Suwirjadinata selaku pemilik lahan dengan Sdr. Kurdi selaku pengontrak tanggal 17 Mei 2012, untuk selama 5 tahun terhitung dari tanggal 17 Mei 2012 sampai dengan 17 Mei 2018 dan terdapat catatan diperpanjang sampai 17 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Suwirjadinata;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perjanjian kontrak tanah darat seluas 200 M2 antara Sdr. Suwirjadinata selaku pemilik lahan dengan Sdr. Rahmat selaku pengontrak tanggal 16 Oktober 2012, untuk selama 5 tahun terhitung dari tanggal 16 Oktober 2012 sampai dengan 16 Oktober 2017 dan terdapat catatan diperpanjang sampai 16 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh Suwirjadinata;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sejumlah uang dari Sdr. Sadeli sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) untuk pembayaran kontrak tempat usaha jual kayu gergajian seluas 100 M2 selama satu tahun habis masa kontrak tanggal 14 Februari 2022 yang diterima oleh Sdr. Suwirjadinata pada tanggal 14 Februari 2021
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 562/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 562/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 562/Pid.B/2021/PN Cbi
Lainnya : 1411 K/Pid/2022
Banding : 212/PID/ 2022/PT. BDG
Statistik18035