- Mengabulkan gugatanPenggugat Konvensi;
- Menetapkanperkawinan antaraPenggugatKonvensi (Abdul Kadir Zailani Djindan bin Alwi Djindan) dengan TergugatKonvensi (Prayuvita binti Drs. Soetjahjo) yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan Nomor 1068/96/VI/2006 tanggal 11 Juni 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatanadalahbatal demi hukum;
- MenetapkanBukuNikah Nomor 1068/96/VI/2006 tanggal 11 Juni 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan tidak berkekuatan hukum;
- Mengabulkan gugatanPenggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi(Abdul Kadir Zailani Djindan bin Alwi Djindan) untuk memberikan nafkah anak yang bernama Sulthan Djindanyang lahir di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2006sebagai anak biologisPenggugat Rekonvensi (Prayuvita binti Drs. Soetjahjo) dan Tergugat Rekonvensi (Prayuvita binti Drs. Soetjahjo) lahir diluar perkawinan setiap bulannya sebesar Rp. 1.500.000,00(satujuta lima ratus ribu rupiah)dengan kenaikan dalam setiap tahunnya sebesar 10 % diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi(Prayuvita binti Drs. Soetjahjo) untuk membayar Biaya Pendidikan Sekolah SMP anak bernama Sulthan Djindan, Bulan Juli 2019 s/d Bulan Juni 2020 dan Bulan Juli 2021 s/d Bulan Juni 2022seluruhnya sebesar Rp. 9.350.000,00(sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan biaya kesehatan sebesar Rp. 3.111.232,00 (tiga juta seratus sebelas ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah);
- Menolak gugatanPenggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 4458/Pdt.G/2021/PA.JS |
|
Nomor | 4458/Pdt.G/2021/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Pembatalan Nikah |
Kata Kunci | Pembatalan Perkawinan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Away Awaludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bahril, I.br Hakim Anggota Mahmud |
Panitera | Panitera Pengganti: Fathony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga kni sejumlah Rp.1.070.000,00(satu juta tujuhpuluhribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4458/Pdt.G/2021/PA.JS
Banding : 145/Pdt.G/2022/PTA.JK
Statistik31486