Putusan PTA JAKARTA Nomor 145/Pdt.G/2022/PTA.JK |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2022/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Pembatalan Nikah |
Kata Kunci | Pembatalan Perkawinan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsulbahri |
Hakim Anggota | H. M. Arsyad M., Brdra. Hj. Syamsidar |
Panitera | H. Moch. Amirullaholeh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->I <;!--[ENDIF]-->MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->II <;!--[ENDIF]-->MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 4458/PDT.G/2021/PA.JS TANGGAL 9 JUNI 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 DZULQAIDAH 1443 HIJRIAH; DENGAN MENGADILI SENDIRI < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->1 <;!--[ENDIF]-->MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT; < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->2 <;!--[ENDIF]-->MENETAPKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG DILAKSANAKAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN PADA TANGGAL 11 JUNI 2006 ADALAH SAH MENURUT HUKUM; < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->3 <;!--[ENDIF]-->MENETAPKAN AKTA NIKAH NOMOR 1068/96/VI/2006 TANGGAL 12 JUNI 2006 YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN, BERKEKUATAN HUKUM; < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->4 <;!--[ENDIF]-->MENETAPKAN ANAK LAKI-LAKI BERNAMA SULTHAN DJINDAN BIN ABDUL KADIR ZAILANI DJINDAN YANG LAHIR DI JAKARTA PADA TANGGAL 22 DESEMBER 2006; ADALAH ANAK SAH MENURUT HUKUM; < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->5 <;!--[ENDIF]-->MENYATAKAN TIDAK MENERIMA SELAIN DAN SELEBIHNYA; < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->6 <;!--[ENDIF]-->MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP1 070. 00,0 SATU JUTA TUJUH PULUH RIBU RUPIAH); < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->III <;!--[ENDIF]-->MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP 50.000,0 SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH . |
Catatan Amar |
MENGADILI < !--[if !supportLists]-->I <;!--[endif]-->Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; < !--[if !supportLists]-->II <;!--[endif]-->Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4458/Pdt.G/2021/PA.JS tanggal 9 Juni 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Dzulqaidah 1443 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRI < !--[if !supportLists]-->1 <;!--[endif]-->Menolak gugatan Penggugat; < !--[if !supportLists]-->2 <;!--[endif]-->Menetapkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada tanggal 11 Juni 2006 adalah sah menurut hukum; < !--[if !supportLists]-->3 <;!--[endif]-->Menetapkan Akta Nikah Nomor 1068/96/VI/2006 tanggal 12 Juni 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berkekuatan hukum; < !--[if !supportLists]-->4 <;!--[endif]-->Menetapkan anak laki-laki bernama Sulthan Djindan bin Abdul Kadir Zailani Djindan yang lahir di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2006; adalah anak sah menurut hukum; < !--[if !supportLists]-->5 <;!--[endif]-->Menyatakan tidak menerima selain dan selebihnya; < !--[if !supportLists]-->6 <;!--[endif]-->Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat sejumlah Rp1 070. 00,0 satu juta tujuh puluh ribu rupiah); < !--[if !supportLists]-->III <;!--[endif]-->Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp 50.000,0 seratus lima puluh ribu rupiah . |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4458/Pdt.G/2021/PA.JS
Banding : 145/Pdt.G/2022/PTA.JK
Statistik17130