- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Dra. Hj. Mardianah binti H. Bakkareng telah meninggal dunia pada Hari Ahad, 06 Desember 2020 sebagai pewaris.;
- Menetapkan ahli waris dari Dra. Hj. Mardianah binti H. Bakkareng adalah masing-masing bernama:
- Hasanuddin bin H. Saud (suami / Tergugat)
- Agunalan bin H. bakkareng (saudara kandung / Penggugat I);
- Syamsul Bahri bin H. Bakkareng (saudara kandung / Penggugat II)
- Welliyullah H. Bakkareng bin H. Bakkareng (saudara kandung / Penggugat Ill);
- Menetapkan harta berupa :
- Menetapkan Dra. Hj. Mardianah binti H. Bakkareng berhak atas bagian atau 50% dan Hasanuddin bin H. Saud berhak atas bagian atau 50% atas objek yang ditetapkan pada diktum angka 4.
- Menetapkan bagian (saham) masing-masing ahli waris dari harta peninggalan Dra. Hj. Mardianah binti H. Bakkareng ( bagian atau 50% atas harta bersama) adalah :
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek dalam petitum angka 4 untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing yang telah ditentukan dan apabila tidak memungkinkan untuk dibagi secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum oleh Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan;
- Menghukum para Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 539/Pdt.G/2021/PA.Sidrap |
|
Nomor | 539/Pdt.G/2021/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mudhirah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaraswati Nur Awalia, S.sybr Hakim Anggota Heru Fachrurizal |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Ibrahim Thoai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDalam Eksepsi Menolak eksepsi pihak Tergugat seluruhnya. Dalam Konvensi 4. Menetapkan anak dari Fenny Adriani binti H. Bakkareng bernama Muhammad Mufid Mubarak bin Saharullah adalah penerima wasiat wajibah dari Dra. Hj. Mardianah binti H. Bakkareng; 4.1. Rumah permanen 2 lantai yang terletak di Jalan Rasamala No. 44, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dengan ukuran panjang sebelah Timur 15 meter, panjang sebelah Barat 15 Meter, lebar sebelah Utara 6,30 Meter, lebar sebelah Selatan 6,30 Meter dengan batas-batas : Utara : Jalan Rasmala Timur : Rumah Pak Amrin Selatan : Rumah Pak Hasim dan Pak Robert. Barat : Rumah pak H. Mustafa. 4.2. Rumah Permanen 3 (tiga) lantai diatasnya ada sarang walet dengan luas tanah 5 x 30 M2 (kurang lebih lima kali tiga puluh meter persegi) terletak di Jalan Poros Enrekang Dusun Boddi Desa/Kelurahan Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Rumah Azizah Timur : Sawah H. Yunus Selatan : Sawah / rencana jalan swah / Hj. Hasmah Saud Barat : Jl. Poros Enrekang 4.3. Tanah diatasnya ada Pabrik penggilingan beras dengan luas 812 M2 (kurang lebih delapan ratus dua belas meter persegi) terletak di di Jalan Poros Enrekang Dusun Boddi Desa/Kelurahan Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah dan Rumah Tamrin dan Pu?nanning Timur : Masjid Ilmul Yakin, Rumah Beddu, Rumah Takko Selatan : Perumahan Boddi Permai Barat : Sawah Hj. Sima dan Tamrin 4.4. Mobil Toyota Avanza warna putih Nomor Polisi DD 1101 XO Tahun Pembuatan 2012; 4.5. Motor Yamaha Mio warna merah Nomor Polisi DP 3502 CR Tahun Pembuatan 2014; 4.6. Taspen NO/NIP : 131530292 senilai Rp. 124.654.900,00 (seratus dua puluh empat. juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) atas nama Dra. Hj. Mardianah binti H. Bakkareng. 4.7. Perabot Rumah Tangga terdiri dari 1 (satu) lemari, 3 (tiga) Buah Spring Bad/Tempat tidur, 1 (satu) Set Kursi Sofa 4.8. Sepeda Lipat merek Pasific adalah harta bersama antara Dra. Hj. Mardianah binti H. Bakkareng dan Hasanuddin bin H. Saud. 6.1. Hasanuddin bin H. Saud 1/2 = 7/14 dari = 7/28 = 25% 6.2. Agunalan bin H. bakkareng = 2/14 dari = 2/28 = 7,14% 6.3. Syamsul Bahri bin H. Bakkareng = 2/14 dari = 2/28 = 7,14% 6.4. Welliyullah bin H. Bakkareng = 2/14 dari = 2/28 = 7,14% 6.5. Muhammad Mufid Mubarak bin Saharullah = 1/14 dari = 1/28 = 3,58% Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi para Tergugat. Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan objek sengketa berupa gelang emas seberat 10 gram tidak dapat diterima; 2. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 539/Pdt.G/2021/PA.Sidrap
Banding : 118/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Statistik11422