Putusan PTA MAKASSAR Nomor 118/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | Mulawarman, Brm. Basir |
Panitera | Dra. Hj. Rifqah Sulaiman |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 539/Pdt.G/2021/PA.Sidrap tanggal 13 Juni 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Dzulkaidah 1443 Hijriah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan almarhumah Dra. Hj. Mardianah binti H. Bakkareng telah meninggal dunia pada hari Ahad, 06 Desember 2020 sebagai pewaris;3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Dra. Hj. Mardianah binti H. Bakkareng adalah masing-masing bernama:3.1. Hasanuddin bin H. Saud (suami / Tergugat)3.2. Agunalan bin H. bakkareng (saudara kandung / Penggugat I); 3.3. Syamsul Bahri bin H. Bakkareng (saudara kandung / Penggugat II)3.4. Welliyullah H. Bakkareng bin H. Bakkareng (saudara kandung / Penggugat Ill);4. Menetapkan harta berupa:4.1. Rumah permanen 2 lantai yang terletak di Jalan Rasamala No. 44, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dengan ukuran panjang sebelah Timur 15 meter, panjang sebelah Barat 15 Meter, lebar sebelah Utara 6,30 Meter, lebar sebelah Selatan 6,30 Meter dengan batas-batas :Utara : Jalan RasmalaTimur : Rumah Pak AmrinSelatan : Rumah Pak Hasim dan Pak Robert.Barat : Rumah pak H. Mustafa.4.2. Rumah Permanen 3 (tiga) lantai diatasnya ada sarang walet dengan luas tanah 5 x 30 M2 (kurang lebih lima kali tiga puluh meter persegi) terletak di Jalan Poros Enrekang Dusun Boddi Desa/Kelurahan Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Rumah AzizahTimur : Sawah H. YunusSelatan : Sawah ( rencana jalan sawah ) Hj. Hasmah SaudBarat : Jl. Poros Enrekang4.3. Tanah di atasnya ada pabrik penggilingan beras dengan luas 812 M2 (kurang lebih delapan ratus dua belas meter persegi) terletak di Jalan Poros Enrekang Dusun Boddi Desa/Kelurahan Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Tanah dan Rumah Tamrin dan Pu?nanningTimur : Masjid Ilmul Yakin, Rumah Beddu, Rumah TakkoSelatan : Perumahan Boddi PermaiBarat : Sawah Hj. Sima dan Tamrin4.4. Mobil Toyota Avanza warna putih Nomor Polisi DD 1101 XO Tahun Pembuatan 2012;4.5. Motor Yamaha Mio warna merah Nomor Polisi DP 3502 CR Tahun Pembuatan 2014;4.6. Taspen NO/NIP : 131530292 senilai Rp124.654.900,00 (seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) atas nama almarhumah Dra. Hj. Mardianah binti H. Bakkareng;4.7. Perabot Rumah Tangga terdiri dari 1 (satu) lemari, 3 (tiga) Buah Spring Bad/Tempat tidur, 1 (satu) Set Kursi Sofa; 4.8. Sepeda Lipat merek Pasific;adalah harta bersama antara almarhumah Dra. Hj. Mardianah binti H. Bakkareng dan Hasanuddin bin H. Saud;5. Menetapkan almarhumah Dra. Hj. Mardianah binti H. Bakkareng berhak atas bagian atau 50% dan Hasanuddin bin H. Saud berhak atas bagian atau 50% atas objek yang ditetapkan pada diktum angka 4.6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan almarhumah Dra. Hj. Mardianah binti H. Bakkareng ( bagian atau 50% atas harta bersama) adalah :6.1. Hasanuddin bin H. Saud 1/2 = 3/6 = 25%6.2. Agunalan bin H. bakkareng = 1/6 = 8,333%6.3. Syamsul Bahri bin H. Bakkareng = 1/6 = 8.333%6.4. Welliyullah bin H. Bakkareng = 1/6 = 8,334%7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek secara tidak sah dalam petitum angka 4 untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing yang telah ditentukan dan apabila tidak memungkinkan untuk dibagi secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum oleh Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan pada diktum 6;8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;9. Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) masing-masing separuhnya;10. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam RekonvensiDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi para Tergugat.Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa uang Rp41.727.376,00 (empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) yang merupakan pencairan simpanan koperasi atas nama almarhumah Dra. Hj. Mardianah binti H. Bakkareng adalah harta bersama Penggugat dengan almarhumah Dra. Hj. Mardianah binti H. Bakkareng;3. Menetapkan bagian atau 50% dari harta tersebut pada diktum nomor 2 (dua) adalah bagian almarhumah Dra. Hj. Mardianah binti H. Bakkareng dan bagian atau 50% menjadi bagian Hasanuddin bin H. Saud;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan almarhumah Dra. Hj. Mardianah binti H. Bakkareng ( bagian atau 50% atas harta bersama) adalah :4.1. Hasanuddin bin H. Saud 1/2 = 3/6 = 25%4.2. Agunalan bin H. bakkareng = 1/6 = 8,333%4.3. Syamsul Bahri bin H. Bakkareng = 1/6 = 8,333%4. 4. Welliyullah bin H. Bakkareng = 1/6 = 8,334% 5. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan sejumlah uang kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing yang telah ditentukan pada diktum 4;6. Menyatakan gugatan Penggugat berupa 1 (satu) buah gelang emas dan 3 (tiga) buah cincin tidak dapat diterima;7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya. III. Membebankan kepada Pembanding dan para Terbading untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 539/Pdt.G/2021/PA.Sidrap
Banding : 118/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Statistik10815