Putusan PT PALU Nomor 187/PID.SUS/2021/PT PAL |
|
Nomor | 187/PID.SUS/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | I Wayan Wirjana, Brgosen Butar Butar |
Panitera | Octafianus Tompodung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1.MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUWUK TANGGAL 18 OKTOBER 2021 NOMOR 156/PID.SUS/2021/PN LWK YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 5.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1.Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 18 Oktober 2021 Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Lwk yang dimintakan banding tersebut ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 187/PID.SUS/2021/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 187/PID.SUS/2021/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 187/PID.SUS/2021/PT PAL
Kasasi : 2538 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 156/Pid.Sus/2021/PN Lwk
Statistik11830