Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 787 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 787 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Dwi Sugiarto |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 66/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn., tanggal 14 Juni 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan pekerja pada Tergugat;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat, sejak putusan ini diucapkan;4. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat adalah bertentangan dengan Pasal 169 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut: ? Penggugat I Derlina Sitorus:Uang Pesangon 1/2 X 8 x Rp2.885.000,00 = Rp11.540.000,00;UPMK 3 x Rp2.885.000,00 = Rp8.655.000,00;Jumlah = Rp20.195.000,00;? Penggugat II Barbara Harauli SimanjuntakUang Pesangon 1/2 X 8 x Rp2.885.000,00 = Rp11.540.000,00;UPMK 3 x Rp2.885.000,00 = Rp8.655.000,00;Jumlah = Rp20.195.000,00;Total = Rp40.390.000,00;(empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 787_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 787_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 787 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 66/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik12055