- Menolak Eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris dari B. Dul Djamudin alias B. Dul Djumadin;
- Menyatakan sebidang tanah dengan Nomer Petok : 76 Persil 37 Klas D.I dengan luas 1200 M2 atas nama B. DUL DJUMADIN/B. DUL DJAMUDIN yang terletak di Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Isna dan Didin
- Sebelah Selatan : Gang
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Barat : Tik Karyo dan Yabasar
- Menetapkan bagian/kadar masing ? masing dari harta peninggalan B. Dul Djumadin/B. Dul Djamudin yang berupa sebidang tanah dengan Nomor Petok : 76 Persil 37 Klas D.I dengan luas 1200 M2 pada dictum 3 di atas masing ? masing mendapat bagian 600 M2 yaitu Penggugat mendapat bagian 600 M2 dari harta peninggalan tersebut dan Para Tergugat mendapat bagian 600 M2 dari harta peninggalan tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bagian Saleha bin P. Sami?an seluas 600 M2 kepada Penggugat dari sebidang tanah dengan Nomor Petok : 76 Persil 37 Klas D.I dengan luas 1200 M2 atas nama B. Dul Djumadin tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
Putusan PA SITUBONDO Nomor 1523/Pdt.G/2021/PA.SIT |
|
Nomor | 1523/Pdt.G/2021/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizkiyah Hasanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maftukin, Br Hakim Anggota Erik Aswandi |
Panitera | Panitera Pengganti Happy Agung Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI; DALAM KONPENSI : Merupakan harta peninggalan/warisan dari B. Dul Djumadin/Djamudin yang belum dibagi waris,? DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar secara tannggung renteng biaya perkara sejumlah Rp 3.025.000,00 (tiga juta dua puluh lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1523/Pdt.G/2021/PA.SIT
Banding : 317/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik8921