Putusan PTA SURABAYA Nomor 317/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 317/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, M.hhj. Hasnawaty Abdullah |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding I/Terbanding II dan Pembanding II/Terbanding I dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 2394/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg tanggal 6 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Jumadil Awal 1443 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan anak bernama Herkules Jambeanom, umur 10 (sepuluh) tahun berada dalam asuhan Penggugat dengan kewajiban Penggugat tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anak tersebut ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak bernama Herkules Jambeanom melalui Penggugat sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 20% setiap tahun dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) dan/atau mampu berdiri sendiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menetapkan harta berupa benda bergerak yaitu:4.1. 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis jeep merk Toyota Fortuner warna putih tahun 2011 dengan nomor polisi N 1330 DV atas nama. SRI UTAMI;4.2. 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat N 1589 FV, Merk SUZUKI, Type AKN415F (4x2) AT, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun Pembuatan 2016, Isi silinder 01491 CC, Nomor Rangka/NIK/VIN MA3MYA12SGO135008, Nomor Mesin M15AN1000684, Warna Abu-abu Muda MTL, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam, Tahun Registrasi 2016, Nomor BPKB M09637615, atas nama LIANAH, Alamat Jatirenggo RT.004 RW.008 Talok Turen Malang;4.3. 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat N 8092 EB, Merk ISUZU, Type NKR71 HD E2, Jenis Mobil Barang, Model Dump Truck, Tahun Pembuatan 2009, Isi Silinder 04570 CC, Nomor Rangka NIK/VIN MHCNK71LY9J012649, Nomor Mesin B012649, Warna Putih, bahan Bakar Solar, Warna TNKB Hitam, Tahun Regestrasi 2009, Nomor BPKB F8083400J, atas nama SUCIPTO Alamat Jatirenggo RT.004 RW.008 Talok Turen Malang;4.4. 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis pick up box merk Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi N 8486 DC atas nama SUCIPTO;4.5. 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat N 9580 DA, Merk ISUZU, Type TBR54 TURBO, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2008, Isi Silinder/Daya Listrik 02499 CC, Nomor Rangka/NIK VIN MHCTBR54B8K141234, Nomor Mesin E141234, Warna Hitam, Bahan Bakar Solar, Warna TNKB Hitam, Tahun Registrasi 2008, Nomor BPKB E9419712J, atas nama SUCIPTO, Alamat Jatirenggo RT.004 RW.008 Talok Turen Malang;4.6. 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat N 9486 DA, Merk Mitsubishi L300 FB 4x2 MT, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up Box, Tahun/CC 2008/2477, Warna KB Hitam (Kanzai), No. Rangka/NIK MHML0PU398K010500, No. Mesin 4D56CD13620, TGL.FAK/KWT 23 Februari 2008, Bahan Bakar Solar, Warna TNKB Hitam, atas nama SUCIPTO, Alamat Jatirenggo RT.004 RW.008 Talok Turen Malang; 4.7. 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis jeep merk Suzuki Katana warna hijau tahun 2004 dengan plat nomor N 908 DT atas nama SUCIPTO; 4.8. 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat N 1330 DM, Merk SUZUKI, Type GRN VITARA JLX 2WD AT, Jenis Mobil Penumpang, Model Jeep, Tahun Pembuatan 2007, Isi Silinder Daya Listrik 01995 CC, Nomor Rangka NIK/VIN MHYJTE54V7J703548, Nomor Mesin J20AID208907, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam, Tahun Registrasi 2007, atas nama SUCIPTO Alamat Jatirenggo RT.004 RW.008 Talok Turen Malang;4.9. 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat N 8315 ED, Merk SUZUKI/GC415T 4x2 MT, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up Box, Tahun/CC 2013/1493, Warna KB Putih, No. Rangka/NIK MHYGDN41TDJ333561, No. Mesin G15AID289680, TGL.FAK/KWT 29 November 2019, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam, atas nama BUDI UTOMO, Alamat Jatirenggo RT.004 RW.008 Talok Turen Malang;4.10. 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat N 8094 DL, Merk MITSUBISHI, Type L300 FB 4x2 MT, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up Box, Tahun Pembuatan 2017, Isi Slinder 02477 CC, Warna Hitam, No. Rangka/NIK MK21LOPU39HK000792, No. Mesin 4D56CR49089, Bahan Bakar Solar, Warna TNKB Hitam, Tahun Registrasi 2017, Nomor BPKB 03421851, atas nama BUDI UTOMO, Alamat Jatirenggo RT.004 RW.008 Talok Turen Malang;4.11. 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat N 9046 EB, Merk MITSUBISHI, Type L300 FB 4x2 MT, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up Box, Tahun Pembuatan 2009, Isi Silinder Daya Listrik 02477 CC, Nomor Rangka NIK/VIN MHML0PU399K031457, Nomor Mesin 4D56CE76983, Warna Hitam (Kanzai), Bahan Bakar Solar, Warna TNKB Hitam, Tahun Registrasi 2009, Nomor BPKB F9644924J, atas nama SUCIPTO Alamat Jatirenggo RT.004 RW.008 Talok Turen Malang;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;5. Menetapkan harta bersama tersebut pada angka 4 diatas, (seperdua) bagian adalah hak dan milik Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya adalah hak dan milik Tergugat;6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada angka 4 dan menyerahkan bagian masing-masing sesuai amar angka 5 tersebut dan bilamana tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan penjualan lelang dan hasil penjualannya dibagi dengan masing-masing pihak memperoleh separo bagian;7. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan harta berupa kendaraan roda empat jenis jeep merk Mitsubishi Pajero sport Nopol N 1975 EA warna Hitam Mika tahun 2018 atas nama Rustam adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan harta bersama tersebut pada angka 2 diatas, (seperdua) bagian adalah hak dan milik Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian lainnya adalah hak dan milik Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut pada angka 2 dan menyerahkan bagian masing-masing sesuai amar angka 3 tersebut dan bilamana tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan penjualan lelang dan hasil penjualannya dibagi dengan masing-masing pihak memperoleh separo bagian.5. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.577.000,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding I/Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1523/Pdt.G/2021/PA.SIT
Banding : 317/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik846