- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE TANGGAL 12 APRIL 2022 NOMOR 39/PID.SUS/2022/PN LSM, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI REDAKSI KUALIFIKASI TINDAK PIDANANYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA (FAISAL BIN ALAMSYAH) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA (FAISAL BIN ALAMSYAH) TERSEBUT DI ATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe;
- Memperbaiki putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 12 April 2022 Nomor 39/Pid.Sus/2022/PN Lsm, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai redaksi kualifikasi tindak pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa (FAISAL bin ALAMSYAH) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (FAISAL bin ALAMSYAH) tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 182/PID.SUS/2022/PT BNA |
|
Nomor | 182/PID.SUS/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makaroda Hafat |
Hakim Anggota | Masrizal, Brramli Rizal |
Panitera | Sanusi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BUNGKUS / PAKET BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DI MASUKKAN KEDALAM PLASTIK TRANSPARAN BERLES WARNA MERAH DAN 1 (SATU) BUAH KACA PIREK YANG DIDALAMNYA TERDAPAT SISA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTTO 1,10 (SATU KOMA SEPULUH) GRAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus / paket barang bukti narkotika jenis shabu yang di masukkan kedalam plastik transparan berles warna merah dan 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,10 (satu koma sepuluh) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 182/PID.SUS/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 182/PID.SUS/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 182/PID.SUS/2022/PT BNA
Kasasi : 5665 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 39/Pid.Sus/2022/PN Lsm
Statistik4719