Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 39/Pid.Sus/2022/PN Lsm |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2022/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Budi Sunanda |
Hakim Anggota | Mustabsyirah, Mukhtaruddin |
Panitera | Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM DENGAN PIDANA PENJARA 4 (EMPAT) TAHUN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa Faisal Bin Alamsyahtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MemilikiNarkotika Golongan I Bukan Tanaman;Menjatuhkan pidana terhadap diriTerdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;2.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus / paket barang bukti narkotika jenis shabu yang di masukkan kedalam plastik transparan berles warna merah dan 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,10 (satu koma sepuluh) gram; Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 182/PID.SUS/2022/PT BNA
Kasasi : 5665 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 39/Pid.Sus/2022/PN Lsm
Statistik516