- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBADING/PARA TERGUGAT KONPENSI/PARA PENGGUGAT REKOPENSI;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN NEGERI SLEMAN NOMOR 171/PDT.G/2021/PN SMN TANGGAL 7 APRIL 2022 SEKEDAR MENGENAI REDAKSI AMAR PUTUSAN NOMOR 2, NOMOR 3 DAN NOMOR 8 SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN HUKUMNYA BAHWA ALM RITA INDUSTRIANA NURBAETI, ORANG TUA PARA PENGUGAT ADALAH PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK.
- MENYATAKAN HUKUMNYA BAHWA AKTA PERIKATAN JUAL BELI NOMOR : 08 TERTANGGAL 30 NOVEMBER 2016 YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN RITA INDUSTRIANA NURBAETI DIHADAPAN NOTARIS DARU PURWANINGSIH, SH. (TURUT TERGUGAT I) ADALAH SAH MENURUT HUKUM, OLEH KARENA ITU MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MENINDAK LANJUTI PROSES JUAL BELI DENGAN PARA PENGGUGAT SEBAGAI AHLI WARIS DARI ALM RITA INDUSTRIANA NURBAETI DIHADAPAN TURUT TERGUGAT I
- MENYATAKAN HUKUMNYA BAHWA SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI KELURAHAN TRIDADI, KECAMATAN SLEMAN, KABUPATEN SLEMAN, SEBAGAIMANA SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR : 06948/TRIDADI, SURAT UKUR NOMOR : 00021/2013 TERTANGGAL 3 SEPTEMBER 2013, SELUAS 984 M2 TERCATAT ATAS NAMA FARIDERMA ARDANA RASWARA PURNA YUDA (TERGUGAT I), DENGAN BATAS- BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : ALMARHUM BAPAK TRIS/IBU NGATIYEM
- SEBELAH TIMUR : TROTOAR DAN JALAN PARASAMYA
- SEBELAH SELATAN : IBU MELIANA DWI NURMALAWATI DAN IBU NGADINAH/IBU ENDANG
- SEBELAH BARAT : JALAN MANYAR
- PUTRAWIBAWA DAN ARISTIA
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I UNTUK MENYERAHKAN SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR : 06948/TRIDADI, SURAT UKUR NOMOR : 00021/2013 TERTANGGAL 3 SEPTEMBER 2013, SELUAS 984 M2 TERCATAT ATAS NAMA FARIDERMA ARDANA RASWARA PURNA YUDA (TERGUGAT I) KEPADA PARA PENGGUGAT.
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ATAU SIAPAPUN YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA, UNTUK MENYERAHKAN TANAH DAN BANGUNAN YANG DIKUASAINYA KEPADA PARA PENGGUGAT TANPA SYARAT APAPUN, APABILA PERLU MENGGUNAKAN APARAT KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI).
- MEMERINTAHKAN KEPADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN (TURUT TERGUGAT II) UNTUK MELAKUKAN BALIK NAMA/PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH TERHADAP SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR : 06948/TRIDADI, SURAT UKUR NOMOR : 00021/2013 TERTANGGAL 3 SEPTEMBER 2013, SELUAS 984 M2 DARI ATAS NAMA FARIDERMA ARDANA RASWARA PURNA YUDA (TERGUGAT I) MENJADI ATAS NAMA PARA PENGGUGAT SETELAH PUTUSAN PERKARA INI MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE).
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP ISI PUTUSAN DALAM PERKARA INI;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembading/Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekopensi;
- Memperbaiki Putusan Negeri Sleman Nomor 171/Pdt.G/2021/PN Smn tanggal 7 April 2022 sekedar mengenai redaksi amar putusan nomor 2, nomor 3 dan nomor 8 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukumnya bahwa alm Rita Industriana Nurbaeti, orang tua Para Pengugat adalah pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan hukumnya bahwa Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 08 tertanggal 30 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I, Tergugat II dan Rita Industriana Nurbaeti dihadapan Notaris Daru Purwaningsih, SH. (Turut Tergugat I) adalah sah menurut hukum, oleh karena itu menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menindak lanjuti proses jual beli dengan Para Penggugat sebagai ahli waris dari alm Rita Industriana Nurbaeti dihadapan Turut Tergugat I
- Menyatakan hukumnya bahwa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 06948/Tridadi, Surat Ukur Nomor : 00021/2013 tertanggal 3 September 2013, seluas 984 m2 tercatat atas nama FARIDERMA ARDANA RASWARA PURNA YUDA (TERGUGAT I), dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Almarhum Bapak Tris/Ibu Ngatiyem
- Sebelah Timur : Trotoar dan Jalan Parasamya
- Sebelah Selatan : Ibu Meliana Dwi Nurmalawati dan Ibu Ngadinah/Ibu Endang
- Sebelah Barat : Jalan Manyar
- Putrawibawa dan Aristia
- Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 06948/Tridadi, Surat Ukur Nomor : 00021/2013 tertanggal 3 September 2013, seluas 984 m2 tercatat atas nama Fariderma Ardana Raswara Purna Yuda (Tergugat I) kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang dikuasainya kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun, apabila perlu menggunakan aparat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman (Turut Tergugat II) untuk melakukan balik nama/peralihan hak kepemilikan atas tanah terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 06948/Tridadi, Surat Ukur Nomor : 00021/2013 tertanggal 3 September 2013, seluas 984 m2 dari atas nama Fariderma Ardana Raswara Purna Yuda (Tergugat I) menjadi atas nama Para Penggugat setelah putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 47/PDT/2022/PT YYK |
|
Nomor | 47/PDT/2022/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Agus Sutarno |
Hakim Anggota | Suprabowo, Mhbrhj. Enny Indriyastuti |
Panitera | Subur Giyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA; ADALAH MILIK AHLI WARIS RITA INDUSTRIANA NURBAETI YANG TERDIRI DARI MAYA PRADITA WIDASARI WIDODO (PARA PENGGUGAT). DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara; Adalah milik ahli waris Rita Industriana Nurbaeti yang terdiri dari Maya Pradita Widasari Widodo (Para Penggugat). Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PDT/2022/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 47/PDT/2022/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1139 PK/Pdt/2022
Banding : 47/PDT/2022/PT YYK
Pertama : 171/Pdt.G/2021/PN Smn
Statistik189118