- Menyatakan Terdakwa Hasnadi Alias Adi Bin Alm. Abd. Hamid tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa Hasnadi Alias Adi Bin Alm. Abd. Hamid tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone SAMSUNG J2 Warna Silver dengan nomor IMEI 1 : 352685/829309/5, dengan nomor Sim: 085341459460
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) kaca pirex;
- 2 (dua) korek gas;
Putusan PN MAJENE Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Mjn |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2022/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ghalib Galar Garuda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra, Br Hakim Anggota Rizal Muhammad Farasyi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasnah Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2022/PN Mjn
Kasasi : 6930 K/Pid.Sus/2022
Banding : 450/PID.SUS/ 2022/PT MKS
Statistik7517