- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan perwakilan yang sah dari masyarakat Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong ;
- Menyatakan tindakan dan atau perbuatan Para Tergugat atas tanah terperkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan dalam hukum tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, segala surat surat yang berkaitan dengan Tanah Perkara yang ada dan dipunyai oleh Para Tergugat ataupun orang lain yang menerima/mendapat hak daripadanya, yang terbit atau diperbuat baik sebelum gugatan ini dimajukan maupun setelah gugatan ini dimajukan di Pengadilan Negeri Tarutung, serta ditangan siapapun surat surat itu berada ;
- Menyatakan dalam hukum, tanah terperkara, yaitu sebidang tanah seluas 10 Hektar (lebih kurang sepuluh hektar) yang terletak di Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara (setempat dikenal dengan eks Kawasan Hutan Reboisasi atau Kawasan Hutan Silangit,) dengan batas batas tanah :
- Sebelah Timur berbatas dengan Kebun Jeruk yang diusahai oleh CV. TOGOS GOPOS ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah/kolam milik Rivai Panjaitan/tanah milik Judika Tampubolon/tanah milik Romitta br. Tampubolon ;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kongsi Keturunan Bursok Datu Simanjuntak dan Tanah perladangan B. Siahaan ;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Trt |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Joko Prakoso Situmorang, Shbr Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Ria T.c. Pardosi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah Hak Milik dan Kepunyaan Masyarakat Desa Parik Sabungan dalam hal ini diwakili oleh Para Penggugat; 6. Menghukum Para Tergugat dan atau orang lain yang menerima atau mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik, bersih dan kosong tanpa dibebani hak-hak apapun diatasnya dan untuk selanjutnya dapat dikuasai dan diusahai secara leluasa oleh Para Penggugat selaku perwakilan dari Masyarakat Desa Pariksabungan; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.340.000,00 (tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2022/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2022/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Trt
Banding : 389/Pdt/2022/PT MDN
Statistik9437