- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARUTUNG NOMOR 2/PDT.G/2022/PN TRT TANGGAL 21 JUNI 2022 YANG DIAJUKAN PERMOHONAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (ONVANKELIJK VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA SEMUA TINGKAT PENGADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00,-(SERTAUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Trt tanggal 21 Juni 2022 yang diajukan permohonan banding tersebut;
- Mengabulkan eksepsi para Pembanding semula para Tergugat untuk sebagian;
- Menyatakan gugatan para Terbanding semula para Penggugat tidak dapat diterima (Onvankelijk verklaard);
- Menghukum para Terbanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00,-(sertaus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 389/Pdt/2022/PT MDN |
|
Nomor | 389/Pdt/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elyta Ras Ginting |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri, Brlongser Sormin |
Panitera | Asrin Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Mengadili sendiri : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Trt
Kasasi : 1269 K/Pdt/2024
Banding : 389/PDT/2022/PT MDN
Statistik5211