- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG NOMOR 62/PID.B/2022/PN TJK TANGGAL 18 MEI 2022,SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA AHMAD ALIAS SUBE BIN ARIF SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD ALIAS SUBE BIN ARIF, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANATURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA AHMAD ALIAS SUBE BIN ARIF OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8(DELAPAN) TAHUN
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1(SATU) BUAH CELANA PENDEK JEANS
- 1(SATU) KAOS WARNA HIJAU
- 1(SATU) UNIT PLASDISK YANG BERISIKAN REKAMAN CCTV
- 1(SATU) SENJATA TAJAM PISAU BADIK BERGAGANG KAYU
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5000;(LIMA RIBU RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 62/Pid.B/2022/PN Tjk tanggal 18 Mei 2022,sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Ahmad Alias Sube Bin Arif sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Alias Sube Bin Arif, telah terbukti secara sah dan meyakinkan beralah melakukan tindak pidana?turut serta melakukan pembunuhan?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Alias Sube Bin Arif oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah celana pendek jeans
- 1(satu) kaos warna hijau
- 1(satu) unit plasdisk yang berisikan rekaman CCTV
- 1(satu) senjata tajam pisau badik bergagang kayu
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5000;(lima ribu rupiah)
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 84/PID/2022/PT TJK |
|
Nomor | 84/PID/2022/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tursinah Aftianti |
Hakim Anggota | Edi Hasmi, Brbarita Saragih |
Panitera | Zarkasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AFRIKO HARIYANTO BIN ANHAR TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Afriko Hariyanto Bin Anhar Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2022/PN Tjk
Kasasi : 1342 K/Pid/2022
Banding : 84/PID/2022/PT TJK
Statistik13222