- Menyatakan Terdakwa Putri Indah Sari Binti M. Sahdan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan perekrutan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dengan memberi bayaran? sebagaimana dalam dakwaan kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juga rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hp Iphone 6s warna hitam Abu-abu
- 1 (satu) unit Hp Iphone 6 warna Emas Putih
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.900.000,00 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) disita dari Aulia;
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) disita dari Cindi;
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratu ribu rupiah) disita dari Putri Indah;
- 1 (satu) unit Hp merk OPPO A12 warna biru tosca;
- 1 (satu) unit Hp Oppo F11 warna biru tua;
- 1 (satu) unit HP merk Iphone 7 warna gold
- 1 (satu) lembar bukti pembelian tiket Jambi-Jakarta
- 1 (satu) lembar bukti pembelian tiket Jakarta Jambi
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 173/Pid.Sus/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, M.hbr Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti H Sumargi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kep ada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ir. Sudin, M. P.Si Als Koko Als James Bin Sunarto; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Kasasi : 7260 K/Pid.Sus/2022
Banding : 79/PID.SUS/2022/PT JMB
Statistik25544