- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 173/PID.SUS/2022/PN JMB, TANGGAL 17 JUNI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DIMANA DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 173/Pid.Sus/2022/PN Jmb, tanggal 17 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dimana di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Putusan PT JAMBI Nomor 79/PID.SUS/2022/PT JMB |
|
Nomor | 79/PID.SUS/2022/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlian Napitupulu |
Hakim Anggota | Suwarno, Brmurni Rozalinda |
Panitera | Amin S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Kasasi : 7260 K/Pid.Sus/2022
Banding : 79/PID.SUS/2022/PT JMB
Statistik939