- Menyatakan terdakwa Terdakwa I RAHMAD Alias MAT Bin Siri, Terdakwa II RESTU KRISTIANTO Alias RESTU Bin HOLIS GUNAWAN, Terdakwa III HOSEN Alias SEN Bin H.MAKSUM (Alm), Terdakwa IV MASTOP Bin NASUKI dan Terdakwa V TOSIRAM Alias TOSI Alias RAM Bin MARKAS (Alm), telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan luka? sebagaimana dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa I RAHMAD Alias MAT Bin Siri, Terdakwa II RESTU KRISTIANTO Alias RESTU Bin HOLIS GUNAWAN, Terdakwa III HOSEN Alias SEN Bin H.MAKSUM (Alm), Terdakwa IV MASTOP Bin NASUKI dan Terdakwa V TOSIRAM Alias TOSI Alias RAM Bin MARKAS (Alm), dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pedang yang terbuat dari besi ukuran 98 Cm
- 1 (satu) buah pedang yang terbuat dari besi dengan panjang 77 Cm
- 1 (satu) helai jaket bermotif garis-garis
- 1 (satu) buah topi bertuliskan Ripcurl Wet Suits
- 1 (satu) Helai celana pendek berwarna abu-abu bertuliskan under armour
Putusan PN PONTIANAK Nomor 225/Pid.B/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 225/Pid.B/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara secara tanggung renteng dan berimbang sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 127/PID/2022/PT PTK
Kasasi : 1305 K/Pid/2022
Pertama : 225/Pid.B/2022/PN Ptk
Statistik9118