- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK, NOMOR 225/PID. B/2022/PN PTK TANGGAL 16 JUNI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA DAN KUALIFIKASI PIDANA/PERBUATANNYA SERTA BEBAN BIAYA PERKARA, YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA TERDAKWA I RAHMAD ALIAS MAT BIN SIRI, TERDAKWA II RESTU KRISTIANTO ALIAS RESTU BIN HOLIS GUNAWAN, TERDAKWA III HOSEN ALIAS SEN BIN H.MAKSUM (ALM), TERDAKWA IV MASTOP BIN NASUKI DAN TERDAKWA V TOSIRAM ALIAS TOSI ALIAS RAM BIN MARKAS (ALM), TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIMUKA UMUM DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENYEBABKAN LUKA SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA ATAS DIRI TERDAKWA I RAHMAD ALIAS MAT BIN SIRI, TERDAKWA II RESTU KRISTIANTO ALIAS RESTU BIN HOLIS GUNAWAN, TERDAKWA III HOSEN ALIAS SEN BIN H.MAKSUM (ALM), TERDAKWA IV MASTOP BIN NASUKI DAN TERDAKWA V TOSIRAM ALIAS TOSI ALIAS RAM BIN MARKAS (ALM), DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH PEDANG YANG TERBUAT DARI BESI UKURAN 98 CM
- 1 (SATU) BUAH PEDANG YANG TERBUAT DARI BESI DENGAN PANJANG 77 CM
- 1 (SATU) HELAI JAKET BERMOTIF GARIS-GARIS
- 1 (SATU) BUAH TOPI BERTULISKAN RIPCURL WET SUITS
- 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK BERWARNA ABU-ABU BERTULISKAN UNDER ARMOUR
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak, nomor 225/Pid. B/2022/PN Ptk tanggal 16 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana dan kualifikasi pidana/perbuatannya serta beban biaya perkara, yang selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Terdakwa I RAHMAD Alias MAT Bin Siri, Terdakwa II RESTU KRISTIANTO Alias RESTU Bin HOLIS GUNAWAN, Terdakwa III HOSEN Alias SEN Bin H.MAKSUM (Alm), Terdakwa IV MASTOP Bin NASUKI dan Terdakwa V TOSIRAM Alias TOSI Alias RAM Bin MARKAS (Alm), telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa I RAHMAD Alias MAT Bin Siri, Terdakwa II RESTU KRISTIANTO Alias RESTU Bin HOLIS GUNAWAN, Terdakwa III HOSEN Alias SEN Bin H.MAKSUM (Alm), Terdakwa IV MASTOP Bin NASUKI dan Terdakwa V TOSIRAM Alias TOSI Alias RAM Bin MARKAS (Alm), dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pedang yang terbuat dari besi ukuran 98 Cm
- 1 (satu) buah pedang yang terbuat dari besi dengan panjang 77 Cm
- 1 (satu) helai jaket bermotif garis-garis
- 1 (satu) buah topi bertuliskan Ripcurl Wet Suits
- 1 (satu) Helai celana pendek berwarna abu-abu bertuliskan under armour
Putusan PT PONTIANAK Nomor 127/PID/2022/PT PTK |
|
Nomor | 127/PID/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, M.hbrhebbin Silalahi |
Panitera | Sawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/PID/2022/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 127/PID/2022/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 127/PID/2022/PT PTK
Kasasi : 1305 K/Pid/2022
Pertama : 225/Pid.B/2022/PN Ptk
Statistik6130