- Menyatakan Terdakwa REIVAN PRASETIOMOKO AGOW Bin ROBY MOKO AGOW (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa REIVAN PRASETIOMOKO AGOW Bin ROBY MOKO AGOW (Alm), dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar) dan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- menetapkan barang bukti;
- 1 (satu) Plastik Klip kecil yang berisi Serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 55,69974 gram yang dibungkus kertas Tysue dimasukkan kedalam bungkus rokok MARLBORO warna merah putih.
- 1 (satu) Hand Phone Merk Samsung Warna Grey dengan pelindung karet warna hitam dengan nomor sim card 081225778389.
- 1 (satu) Unit KBM Merk : Suzuki ERTIGA, Tahun Pembuatan : 2021, Model : MINIBUS, Warna : Hitam Metalik, Nopol : W-1637-XF, Noka : MHYANC22SMJ106443, Nosin : K15BT1274259, Berikut Kunci Kontak dan STNK.
Putusan PN PURWODADI Nomor 56/Pid.Sus/2022/PN Pwd |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2022/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwino Mathelis Amahorseja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara, Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prabawa Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6749 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 56/Pid.Sus/2022/PN Pwd
Statistik4914