- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada Para Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan a quo ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon dan hak-hak lainnya yang menjadi hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 2.526.545,- = Rp. 45.477.810,-
- Uang Penghargaan masa kerja 1 x 5 x Rp. 2.526.545,- = Rp. 12.632.725,-
- Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 58.110.535,- = Rp. 8.716.580,-
- Upah Proses 5 x Rp. 2.526.545,- = Rp. 12.632.725,-
- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 2.526.545,- = Rp. 45.477.810,-
- Uang Penghargaan masa kerja 1 x 4 x Rp. 2.526.545,- = Rp. 10.106.180,-
- Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 55.583.990.- = Rp. 8.337.598,-
- Upah Proses 5 x Rp. 2.526.545,- = Rp. 12.632.725,-
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsul Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eddy P. Nasution, Br Hakim Anggota Tri Endro Budianto |
Panitera | Panitera Pengganti Husnul Mauly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Penggugat I : LMN dengan masa kerja 13 (tiga belas) tahun 4 (empat) bulan : Total uang pesangon Penggugat 1 = Rp. 79.459.840,- (tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh rupiah) ; Penggugat 2 : LMN dengan masa kerja 9 (sembilan) tahun 4 (empat) bulan : Total uang Pesangon Penggugat 2 = Rp. 76.554.313,- (tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu tiga ratus tiga belas rupiah) ; 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp. 730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1406 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tjk
Statistik13872