Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1406 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1406 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn., Junaedi |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASAN BADRULLAH LATIF (YBL) NATAR tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tjk., tanggal 13 Juni 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada Para Penggugat;3. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan a quo;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan upah selama proses PHK kepada:No PENGGUGAT I TOTAL1 Uang pesangon 1 x 9 x Rp2.526.545,00 Rp22.738.905,002 Uang penghargaan masa kerja 5 ? Rp2.526.545,00 Rp12.632.725,003 Upah selama proses PHK 5 x Rp2.526.545,00 Rp12.632.725,004 Total Rp48.004.355,00No PENGGUGAT II TOTAL1 Uang pesangon 1 x 9 x Rp2.526.545,00 Rp22.738.905,002 Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp2.526.545,00 Rp10.106.180,003 Upah selama proses PHK 5 x Rp.2.526.545 Rp12.632.725,004 TOTAL Rp45.477.810,006. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1406_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1406_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1406 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tjk
Statistik16869