- Menolak tuntutan Provisi dari para Penggugat ;
- Menolak Eksepsi Tergugat I,II,III,IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan dokumen-dokumen yaitu:
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/2895-Cs/1987 tanggal 1 Juli 1987 atas nama DIAH FARIDA SARI, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat (Ic. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang);
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/09-Cs/Lgk/1989 tanggal 17 Januari 1989 atas nama MULYA NINGSIH, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat (Ic. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang);
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/222-Cs/Lgk/1990 tanggal 22 November 1990 atas nama FADEL AKHMAT, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat (Ic. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang); serta
- Kartu Keluarga nomor 3603231807170018 tertulis atas nama kepala keluarga H. MAMAT BAKHTIAR, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat (Ic. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang).
- Menyatakan Surat Keterangan Kepala Desa Situgadung nomor N/8/6240/87 yang diketahui oleh Kepala KUA kecamatan Legok Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan Cacat Hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Surat/Dokumen/Akta turunan yang dibuat berdasarkan Akta Kelahiran ataupun Kartu Keluarga sebagaimana disebutkan pada poin petitum Nomor 3 (tiga) tersebut Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan Cacat Hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum masing-masing Tergugat I, II, III dan IV untuk menyerahkan ASLI Kutipan Akta kelahiran dan Kartu Keluarga sebagaimana disebutkan pada petitum nomor 3 (tiga) tersebut beserta dokumen turunannya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil supaya surat-surat tersebut diperbaiki dengan ketentuan apabila lalai atau tidak bersedia menyerahkanya dikenakan denda sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan serta mencabut akta-akta kelahiran berikut kartu keluarga tersebut diatas, atau setidak-tidaknya memerintahkan Turut-Tergugat (Ic. Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang) untuk memperbaikinya dengan menghilangkan nama H. Mamat Bakhtiar yang terdapat dalam dokumen/akta, yaitu:
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/2895-Cs/1987 tanggal 1 Juli 1987 atas nama DIAH FARIDA SARI, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat (Ic. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang);
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/09-Cs/Lgk/1989 tanggal 17 Januari 1989 atas nama MULYA NINGSIH, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat (Ic. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang);
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/222-Cs/Lgk/1990 tanggal 22 November 1990 atas nama FADEL AKHMAT, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat (Ic. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang); serta
- Kartu Keluarga nomor 3603231807170018 tertulis atas nama kepala keluarga H. MAMAT BAKHTIAR, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat (Ic. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang).
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat I, II, III, IV Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV Dalam Konpensi/Penggugat I, II, III, IV Dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 3.165.000,00 (tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1372/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1372/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nanik Handayani, Hakim Anggota Wendra Rais |
Panitera | Panitera Pengganti: Santi Indah Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan cacat hukum sehingga harus diperbaiki dengan menghilangkan nama ayah (Ic. H. Mamat Bakhtiar) pada dokumen tersebut; DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1372/Pdt.G/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1372/Pdt.G/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1372/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik5111