Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 6-K/PM.II-08/AL/I/2022 |
|
Nomor | 6-K/PM.II-08/AL/I/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Laut Kh M Zainal Abidin Br Hakim Anggota Mayor Chk K Ferry Budi Styanti |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu ANDI SURYA, Praka Mar NRP 109582 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pidana Denda : Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal warna putih di dalam plastik klip mengandung metamfetamina berat 0,0544 gram (sisa pemerisaan Laboratorium Puslabfor Baresrim Mabes Polri). 2) 2 (dua) bungkus bong masing-masing bekas botol minuman 1000 dan OBH Kombi anak 3) 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild Merah. 4) 3 (tiga) buah kaca pipet. 5) 3 (tiga) buah plastik klip kecil. 6) 1 (satu) buah alat Tes pack. 7) 5 (lima) buah sedotan. 8) 1 (satu) buah alat bakar untuk membakar narkotika jenis sabu. Dirampas untuk dimusnahkan b. Surat-surat: a) 3 (tiga) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Mabes Polri No. LAB 1730/NNF/2017 tanggal 16 Juni 2017. b) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Mabes Polri Nomor LAB 1773/NNF/2017 tanggal 24 Mei 2017. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 57-K/PMT.II/BDG/AL/IV/2022
Pertama : 6-K/PM.II-08/AL/I/2022
Kasasi : 301K/MIL/2022
Statistik10819